Banten

Lima Pekerja PT GRS Didakwa Bersalah Usai Keroyok Pegawai KLH dan Jurnalis

BANTEN – Lima pekerja PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) didakwa bersalah karena melakukan pengeroyokan terhadap pegawai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta seorang jurnalis saat inspeksi mendadak (sidak), dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang.‎‎

Dakwaan itu dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Budi Atmoko pada 5 November 2025 pekan lalu dihadapan majelis hakim.‎‎

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut para terdakwa yakni Karim alias Kipli, Bangga Munggaran alias Banggol, Ahmad Rizal, Syifaudin alias Ipoy, dan Ajat Jatnika alias Miki bersama seorang tersangka lain yang berstatus anggota Brimob dan disidangkan terpisah, Briptu Tegar Bintang Maulana, didakwa melakukan kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.‎‎

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025 lalu sekitar pukul 12.32 WIB di area parkir perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung Km 13,5, Desa Cemplang. Saat itu, rombongan Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup sedang meninggalkan lokasi setelah melakukan sidak penyegelan dan mengundang sejumlah jurnalis untuk meliput.‎‎

Salah satu pegawai KLHK, Anton Rumandi, hendak pulang dan mengambil kendaraannya, seketika dihampiri terdakwa Karim yang berusaha merebut alat dokumentasi yang dibawa Anton. ‎‎Karena menolak memberikan, Karim disebut langsung memiting leher Anton hingga memicu keributan didepan PT GRS tersebut.‎‎Keributan itu memanggil terdakwa lainnya. Bangga Munggaran menendang perut Anton, disusul pukulan ke kepala dari Briptu Tegar Bintang Maulana, sedangkan Ahmad Rizal memukul bagian leher Anton dua kali hingga korban terjatuh.‎‎

Tak hanya Anton, seorang wartawan yang ikut rombongan KLH, Muhamad Rifky Juliana, juga menjadi sasaran amuk massa. Ia dipukul dua kali di bagian kepala oleh Ajat Jatnika, lalu dikejar dan didorong hingga jatuh oleh Syifaudin, yang kemudian memukul punggung Rifky dua kali.‎‎Kedua korban kemudian diamankan warga yang berada melihat dan berada di sekitar lokasi.‎‎

Berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara yang diterbitkan 21 Agustus 2025 menyebutkan bahwa Anton Rumandi mengalami memar pada lutut kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul. Luka itu tidak mengganggu aktivitasnya sehari-hari.‎‎

Sementara Muhamad Rifky Juliana, mengalami memar pada telinga kiri dan punggungnya. Namun, lukanya juga dinyatakan tidak menimbulkan gangguan yang signifikan.

‎‎Terpisah, kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Purkon Rohiyat mengatakan, sidang dakwaan telah digelar pada Kamis pekan lalu. Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis, 20 November 2025 besok.

‎“Sidang pertama sudah. Besok sidang pemeriksaan saksi,” ujarnya saat dikonfirmasi. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button