Banten

Mantan Walikota Cilegon Diperiksa Polda Banten Terkait Korupsi Jalan Akses Pelabuhan Warnasari

BANTEN – Polda Banten melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi. Pemeriksaan tersebut terkait kasus korupsi proyek akses Pelabuhan Warnasari tahap II.

Berdasarkan informasi yang diperoleh banteninside, Edi Ariadi diperiksa pada Rabu, (22/05/2024) lalu. Ia diperiksa sebagai saksi dan merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.

Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihi. “Iya mas (Edi Ariadi diperiksa-red),” kata Ade melalui pesan Whatsapp, Jumat, (24/05/2024).

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai apakah akan segera ada penetapan tersangka baru serta dugaan sejauh mana peran Edi Ariadi dalam kasus tersebut, Ade enggan menjawab.

“Ya nanti ya mas masih berproses. Kalo nanti sudah lengkap pemeriksaannya baru akan kami release ya mas,” lanjutnya.

Lihat juga Mantan Direktur Operasional PT PCM sebagai Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Warnasari

Seperti diketahui, Polda Banten telah menetapkan mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Akmal Firmansyah sebagai tersangka baru korupsi proyek akses Pelabuhan Warnasari tahap II pada Senin, (06/05/2024) lalu.

Akmal ditetapkan menjadi tersangka setelah Polda melakukan pengembangan kasus dengan terpidana Abu Bakar dan Sugiman yang sebelumnya telah divonis 1,6 dan 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang.

Diketahui, Akmal sebelumnya sudah menjadi saksi dalam persidangan dengan terpidana Sugiman dan Abu Bakar. Saat menjadi saksi Akmal mengatakan mengenal terdakwa Sugiman saat bertemu dengannya ketika hadir dalam pertemuan di ruang Walikota Cilegon kala itu. Di sana, Edi Ariadi mengatakan kalau Sugiman merupakan orang yang akan mengikuti lelang proyek.

Akmal juga membeberkan bahwa proyek itu menurut mantan Direktur Utama (Dirut) PT PCM, Arief Rivai Madawi merupakan proyek Edi Ariadi pada saat itu. Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar karena PT PCM merupakan perusahaan BUMD Kota Cilegon. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button