BantenPemilu

Masa Jabatan KPU Lebak Berakhir 3 Februari 2024, KPU RI : Tak Ada Perpanjangan

BANTEN – Masa jabatan anggota KPU Lebak akan berakhir pada 3 Februari 2024 atau 11 Hari menjelang hari pemungutan suara Pemilu, 14 Februari 2024.

Meski demikian, KPU RI menegaskan, tidak akan ada perpanjangan masa jabatan bagi anggota KPU Lebaj Periode 2019-2024 tersebut.

Lihat juga Hasil Simulasi KPU, Butuh 12 Jam untuk Selesaikan Penghitungan Suara dan Proses Sirekap di TPS

Diketahui, saat ini seleksi anggota KPU Lebak periode 2024-2029 masih dalam proses akhir untuk menentukan komisioner baru.

Tahapan saat ini sudah memasuki tahapan 10 besar. Nantinya dari 10 besar tersebut, akan dipilih sebanyak 5 orang komisioner periode 2024-2029.

Jabatan komisioner KPU diemban selama 5 tahun dan akan dilakukan seleksi setiap 5 tahun sekali. Apabila periodisasi jabatannya mengacu pada tanggal pelantikan, maka pada 3 Februari 2024 jabatan para komisioner KPU Lebak akan habis masa jabatannya.
Hal itu karena mereka dilantik oleh KPU RI pada 3 Februari 2019 atau beberapa hari sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan dilakukan pada 14 Februari 2024.

Terkait hal tersebut, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU RI Idham Holik mengatakan, tidak akan ada perpanjangan masa jabatan untuk komisioner KPU Lebak yang akan habis masa jabatannya pada 3 Februari 2024.

Menurutnya, akan ada pelantikan komisioner baru beberapa hari sebelum masa pemungutan suara Pemilu 2024.

“Akan dilakukan secara normal sesuai dengan undang-undang Pemilu,” kata Idham Holik kepada banteninside.co.id setelah melakukan kunjungan di KPU Banten, Selasa, (09/01/2024).

Terkait jadwal fit and propert test (FPT), kata Idham Holik, saat ini masih belum ada jadwal terkait pelaksanaan FPT untuk calon komisioner KPU Lebak.

“Nanti akan diinformasikan, akan dipublikasikan jadwalnya,” tutupnya. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Back to top button