Pembangunan TPST di Lebak: Dibangun Pemprov Banten, Ditolak Warga, Dibatalkan DPRD
BANTEN – Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang berada di Kecamatan Cikulur dan Kecamatam Cileles Kabupaten Lebak dipastikan batal, menyusul penolakan dari warga di sekitar kawasan pembangunan.
Diketahui, pembangunan TPST Regional Cileles diproyeksikan membutuhkan lahan seluas 50 hektare, dari total lahan yang tersedia di kawasan tersebut seluas 140 hektare, meliputi empat desa dan dua kecamatan.
Protes warga di wilayah itu berlanjut ke gedung DPRD Banten pada Selasa (14/01/2024) yang menuntut DPRD Banten untuk mendesak Pemprov Banten membatalakn proyek tersebut. Alhasil, DPRD Banten akhirnya menandatangani kesepakatan bersama membatalkan proyek itu.
Mengutip situs milik DPRD Banten disebutkan, massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Penolakan TPST di Lingkungan Kec. Cikulur dan Kec. Cileles berdemonstrasi di depan gedung DPRD Provinsi Banten.
Sejumlah anggota DPRD Banten menemui massa aksi untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertempat di Plaza Aspirasi KP3B, dengan turut menghadirkan Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, dan Kepala Dinas LHK Provinsi Banten, Dr.Wawan Gunawan.
Lihat juga Angka Inflasi November 2024 Menurun
Dalam kesempatan anggota DPRD Banten diantaranya Ade Hidayat dan A. Rahmad H, menandatangani Surat Kesepakatan Bersama Pembatalan Pembangunan PTST di wilayah Kec. Cikulur dan Kec. Cileles.
“Kita sudah mendengar masukan dari warga, bahwa dari kajian amdal juga tidak layak karena dekat dengan fasilitas sekolah dan pemukiman warga. Oleh karena itu kami akan mengawal surat (pembatalan) yang telah ditandatangani tadi,” jelas Ade Hidayat seperti dikutip dprd-bantenprov.go.id.
Di tempat yang sama Kepala DPUPR Banten Arlan Marzan, menegaskan pembangunan TPST tersebut akan dibatalkan. Hal ini didasarkan pada tidak adanya persetujuan dari warga, dimana persetujuan menjadi salah satu syarat dikeluarkannya Amdal dalam pembangunan TPST.
“KLH tidak akan memproses lagi. Karena persyaratan dari Pemprov Banten tidak akan lengkap,” ungkap Arlan.
Informasinya, Pemprov Banten mengalihkan rencana tersebut dengan melakukan kajian kembali di Kecamatan Maja, mengoptimalkan perluasan TPS Dengung yang diperkirakan membutuhkan luas lahan sekitar 30 hektar untuk menjadi TPST. (red)