Pemkab Serang Sosialisasikan Survei Kepuasan Masyarakat

BANTEN – Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang menyosialisasikan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2025 di Aula Tb. Suwandi pada Selasa (5/8/2025).
Sosialisasi dibuka Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Ida Nuraida.Ida Nuraida yang juga Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Serang ini mengungkapkan bahwa SKM bukanlah sekadar formalitas, melainkan cerminan nyata dari komitmen untuk mendengarkan suara rakyat. Melalui SKM, pemerintah dapat mengukur seberapa jauh pelayanan yang diberikan telah memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat.
“Hasil SKM akan menjadi umpan balik yang sangat berharga bagi kita untuk mengidentifikasi kelemahan, merumuskan perbaikan dan terus berinovasi dalam memberikan layanan yang prima. Ini adalah wujud nyata dari akuntabilitas kita sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat memahami metodologi SKM dengan baik dan melaksanakannya secara konsisten, sehingga kita memiliki data yang valid untuk perbaikan berkelanjutan.Dia mengatakan, SKM adalah dampak dari pelayanan yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Karenanya, kepuasan masyarakat salah satu indikator apakah satu pelayanan publik itu memuaskan masyarakat atau tidak.
“Kalau tidak ada survei kan kita tidak tahu pelayanan yang disampaikan bisa memuaskan atau tidak, jadi harus ada survei,” ucapnya.Oleh karenanya, untuk sekarang dilaksanakan sosialisasi terlebih dahulu yang mana pelaksanaan surveinya sendiri akan berlangsung pada setiap akhir tahun. Nantinya, akan terlihat nilai atas SKM oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
”Sekarang launching dulu, nanti dilakukan survei akhir tahun kelihatan untuk data atau pengambilan kebijakan evaluasi pada tahun 2026. Adapun untuk penilaian SKM ada form standarisasi oleh Kemen PAN RB berupa aplikasi, sekarang form nya digital. Dari 29 OPD ada sekitar 15 OPD yang di survei, berikut sebagian kecamatan dan puskesmas sebagai sampel SKM,” terangnya.
Kemudian Sosialisasi Peraturan Bupati Serang Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. Dirinya menjelaskan, pakaian dinas bukan hanya sekadar seragam tapi sebagai identitas, simbol kedisiplinan dan cerminan wibawa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
”Peraturan Bupati sebagai turunan dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, yang bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menegaskan kembali ketentuan penggunaan pakaian dinas bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Serang,” tuturnya.
Dengan pakaian dinas yang rapi, seragam dan sesuai aturan, abdi negara menunjukkan profesionalisme dan kesiapan kita dalam melayani masyarakat.
“Disiplin dalam berpakaian adalah langkah awal dari disiplin dalam bekerja dan melayani,” sambungnya.
Adapun pakaian dinas yang digunakan untuk Senin sampai Selasa menggunakan pakaian dinas harian atau PDH warna coklat, rabu putih hitam, sedangkan untuk hari Kamis menggunakan batik lokal.
”Hari Jumat karena kita motonya bahagia berdasarkan religius, kita pakai baju muslim atau tunik untuk laki-laki atau perempuan bisa putih, biru, navy atau hitam bagi ASN PNS dan PPPK. Namun untuk honorer dikembalikan ke OPD masing-masing mereka kesepakatannya seperti apa,” jelasnya.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan RB Setda Kabupaten Serang, Aat Supriyadi berharap untuk pelaksanaan SKM seluruh perangkat daerah patuh akan tata kelola pelaporan, yang nanti menjadi rujukan bagaimana ke depan supaya masyarakat puas.
“Adapun untuk nilai yang diraih pada Tahun 2024 lalu kategori baik atau B dengan angka 82.89. Sedangkan target ada peningkatan meriah angka 85. Tapi posisi di angka 82.89 itu sudah laur biasa,” pungkasnya. (ukt)