Banten

‎Pemkot Serang Diduga Legalkan Pungli Parkir di Stadion Maulana Yusuf ‎

BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang diduga melegalkan praktik parkir liar di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang.‎‎

Berdasarkan catatan, di Stadion Maulana Yusuf pernah dipasang gate parkir sejak 2023-2025. Namun pada awal pemerintahan Budi Rustandi, gate parkir tersebut dibongkar sekitar Maret 2025 karena dugaan wanprestasi.‎‎

Namun saat ini, setiap kendaraan yang masuk kedalam stadion diberikan karcis berwarna kuning. Untuk kendaraan roda dua, dikenakan tarif Rp2.000 dan kendaraan roda empat ditarif Rp3.000.

‎‎Karcis berwarna kuning memuat tulisan Pemerintah Kota Serang yang dibagikan kepada pengendara memuat keterangan tarif retribusi, nomor bukti layanan, serta dasar hukum berupa Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.‎‎

Dalam karcis tersebut juga tercantum imbauan kepada pengguna jasa parkir untuk memeriksa dan mengunci kendaraannya serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.‎‎

“Harap tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan,” tulis imbauan di karcis parkir tersebut.

Lihat juga Pedagang Sekitar Area Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Mulai Direlokasi

‎‎Akan tetapi, di dalam karcis tersebut tak ada tulisan terkait siapa yang akan bertanggungjawab apabila terjadi kehilangan kendaraan.‎‎

Salah satu pengunjung yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan atas diberlakukannya parkir di kawasan stadion tersebut.‎‎

“Ada karcis lagi, tapi di sini mah nggak jelas. Barangkali kerusakan atau kehilangan, yang bertanggung jawabnya siapa,” katanya kepada banteninside, Kamis (07/08/2025).‎‎

Ia mengaku tidak mengetahui pihak mana yang meminta parkir di kawasan tersebut. Karena sebelumnya parkir di kawasan stadion telah digratiskan sejak gate parkir dibongkar.‎‎

Walikota Serang Budi Rustandi bungkam saat dimintai keterangan terkait hal tersebut.

‎‎Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Kota Serang Wahyu Nurjamil menyarankan agar hal tersebut ditanyakan ke Dishub Kota Serang.‎‎

“Waduh kalau itu bukan ke saya, itu ke Dishub (konfirmasinya),” katanya melalui sambungan telepon.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dishub Kota Serang, Ikbal saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp dan sambungan telepon. (ukt)‎

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button