BANTEN – Penyandingan data perolehan suara pada C.Hasil dengan D.Hasil kecamatan di KPU Kota Serang, Rabu (07/2024), tertunda karena hilangnya 20 dokumen C.Hasil dari gudang KPU Kota Serang.
Proses penyandingan data sedianya dilakukan pada dokumen C.Hasil DPR RI di 20 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, sesuai amanat putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin menyebutkan, saat berjalannya proses penyandingan yang terbagi menjadi 3 panel terdapat beberapa alat sanding yang hilang. Yaitu dokumen C Hasil DPR RI.
“Dari panel satu itu 7 (C Hasil), panel dua itu 5 (C Hasil) dan panel tiga 8 (C Hasil). Total 20 (C Hasil hilang),” sebut Nanas saat pleno di Aston Hotel Serang, Rabu, (03/07/2024).
Lihat juga Penyandingan Data Suara di KPU Kabupaten Serang Bikin Suara PDIP Berkurang 380
Patrudin mengungkapkan, dokumen C Hasil yang hilang tersebut yaitu di lembaran C Hasil untuk pihak terkait atau PDIP. Hingga saat ini, kata dia pihak KPU Kota Serang masih melakukan pencarian dokumen C Hasil di gudang logistik KPU Kota Serang.
SENGAJA DIHILANGKAN
Sementara itu, Partai Demokrat mending 20 dokumen C Hasil tempat pemungutan suara (TPS) DPR RI Dapil Banten 2 yang akan disandingkan sengaja dihilangkan.
Tudingan diungkap Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Mehbob.
“Kalau kami berpraduga ini dihilangkan,” tegas Mehbob di halaman kantor KPU Kota Serang, Kamis, (04/07/2024).
Mehbob mengaku heran karena pada saat pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) C Hasil semuanya lengkap dan dibawa oleh KPU Kota Serang.
“Karena mereka sudah memfoto dibawa ke MK tapi tidak balik lagi. Mampir kemana itu yang 20 lagi,” sebutnya.
Mehbob menaruh kecurigaan C Hasil sengaja dihilangkan karena dokumen C Hasil yang hilang adalah lembaran perolehan suara Partai PDIP yang merupakan pihak terkait dan harus disandingkan perolehan suaranya.
“Kami yakin ini ada oknum-oknum yang terlibat. Kenapa yang hilang 20 C Hasil itu hanya PDIP bukan partai lain,” tudingnya.
Sehingga, kata Mehbob, pihaknya meminta agar KPU Kota Serang menjelaskan atas kehilangan dokumen C Hasil tersebut. Pihaknya juga menolak tawaran penghitungan surat suara ulang apabila C Hasil hilang.
Terkait penyandingan data, ungkap Mehbob, pihaknya mengusulkan penyandingan data dengan menggunakan Form C Hasil Salinan yang juga merupakan produk hukum resmi KPU dan dimiliki juga oleh para peserta pemilu lainnya dan juga Bawaslu.
Mehbob juga menegaskan akan melaporkan KPU beserta Bawaslu Kota Serang ke DKPP RI, Polda Banten, dan Gakkumdu.
Seperti diketahui, Rapat pleno penyandingan data perolehan suara dilakukan sesuai amanat putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Namun proses penyandingan data yang seharusnya telah selesai pada 03 Juli 2024 harus tertunda lantaran hilangnya 20 dokumen C Hasil. Saat ini KPU Kota Serang kembali melakukan rapat pleno penyandingan data di kantor KPU Kota Serang pada Kamis, (04/07/2024). (ukt)