Banten

Sampah Tangsel Mulai Masuk TPSA Cilowong Kota Serang, Budi Ingin Tak Diganggu

BANTEN – Deretan truk pengangkut sampah dari Kota Tangerang Selatan tampak mulai masuk ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang, Kamis (01/01/2026) untuk pertama kali sejak kerja sama sampah ditandatangani.

Walikota Serang Budi Rustandi meminta agar proses pengiriman sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke tidak diganggu oleh pihak-pihak yang ia sebut tidak bertanggung jawab.

Budi Rustandi berharap pengiriman perdana tersebut dapat berjalan lancar dan menjadi langkah awal yang baik untuk pengelolaan sampah ke kotanya kedepan.

“Mudah-mudahan pengiriman perdana ini bisa berjalan lancar, ke depan semakin baik, dan tidak diganggu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Budi.

Menurut Budi, seluruh proses pengiriman dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Baca juga Kota Serang Mau Kerja Sama Kelola Sampah dengan Kabupaten Serang

Budi menuturkan, ia bertanggung jawab penuh atas kebijakan tersebut. Menurutnya, kerja sama ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan mandat pemerintah pusat dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

“Saya bertanggung jawab atas kebijakan ini. Insyaallah pada Agustus 2026 pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) akan dimulai. Mudah-mudahan ini menjadi sejarah bagi Kota Serang,” katanya.

Melalui kerja sama ini, kata Budi, Pemkot Serang mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp65 miliar yang seluruhnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur di wilayah Cilowong. Sementara dari total retribusi sebesar Rp57 miliar, separuhnya akan digunakan untuk perbaikan dan peningkatan fasilitas TPSA Cilowong.

Dengan dimulainya kerja sama ini, maka menjadi kali kedua Pemerintah Kota Serang menjalin kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, setelah perjanjian pada periode 2021-2023 yang menuai penolakan luas dari masyarakat Kota Serang akibat dampak negatif yang ditimbulkan. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button