Sekjen PPP Sebut SK Plt Pengurus PPP Banten Tidak Sah
BANTEN – Sekretaris Jenderal (Sekjend) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) pengurus DPW PPP Banten tidak sah karena tidak melalui mekanisme organisasi.
Seperti diketahui, Ketua Umum PPP Mardiono mencopot jabatan Subadri Ushuluddin jari jabatan Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Banten pada 30 Januari 2026. Mardiono juga menunjuk Baihaki Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Banten serta Ida Hamidah. SK tersebut ditandatangani oleh Mardiono dengan Wakil Sekretaris PPP, tanpa melibatkan Taj Yasin Maimoen yang merupakan Sekjend PPP.
Menurut Taj Yasin, proses pengambilan keputusan yang tidak melalui rapat pengurus harian bertentangan dengan konstitusi internal partai. Ia menilai langkah tersebut inkonstitusional dan tidak dapat ditaati.
Taj Yasin menegaskan bahwa seluruh kebijakan partai harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“(Penunjukan Plt) tidak sah, organisasi harus dijalankan sesuai aturan. Ada AD/ART yang menjadi pedoman, itu yang harus ditegakkan,” katanya di Sekretariat DPW PPP Banten usai melakukan pertemuan dengan pengurus dan kader DPW PPP Banten, Jumat (13/02/2026).
Taj Yasin menjelaskan, sebelum mengambil langkah strategis seperti penunjukan Plt atau keputusan lain yang berpotensi menimbulkan konflik, DPP seharusnya lebih dulu merapikan struktur dan memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai AD/ART.
“Kita sekarang sedang merapikan semuanya. Kita ajak kembali ke aturan, AD/ART harus ditegakkan,” pungkasnya.
Taj Yasin juga membantah tudingan bahwa dirinya tidak aktif atau mangkir dari agenda partai, termasuk Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).
“Bagaimana saya mau hadir, kalau keputusan melakukan Mukernas saja tidak dirapatkan melalui pengurus harian?” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPW PPP Banten, Subadri Ushuludin mengatakan, pertemuan dengan Sekretaris Jenderal PPP yang disebutnya sebagai sekjen yang sah menjadi momentum untuk meluruskan persoalan internal partai di daerah.
“Ini menumbuhkan kembali semangat kader, khususnya di Provinsi Banten yang sebelumnya kebingungan menentukan sikap,” ujarnya.
Menurut Subadri, keputusan penunjukan Plt yang sebelumnya dikeluarkan dinilai menabrak Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Organisasi (PO), serta mekanisme internal partai lainnya. Ia menilai, penunjukan PLT tidak memiliki dasar yang kuat. Sebab, dalam AD/ART disebutkan bahwa seorang pengurus dapat ditunjuk Plt apabila memenuhi tiga syarat, yakni tidak dapat menjalankan tugas karena berhalangan tetap, sedang menjalani hukuman, atau meninggal dunia.
“Kami masih aktif menjalankan organisasi. Tidak ada dasar untuk menerbitkan Plt,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mempersoalkan legalitas administrasi SK Plt tersebut. Menurutnya, dokumen itu tidak ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris yang sah sebagaimana mestinya dalam struktur kepengurusan partai.
Subadri menambahkan, hingga saat ini struktur pengurus pusat dan perangkat organisasi seperti Mahkamah Partai juga belum sepenuhnya lengkap. Karena itu, menurutnya, langkah-langkah strategis seperti penunjukan Plt seharusnya tidak dilakukan sebelum pembenahan internal diselesaikan.
“Atas dasar itu, kami menyatakan SK Plt tersebut tidak sah. Dan apapun bentuknya, akan kami lawan, baik melalui jalur hukum maupun langkah organisasi lainnya,” pungkasnya. (ukt)






