Banten

Suntik Gas Bersubsidi dari 3 Kg ke Tabung Elpiji 12 Kg, Empat Pria Ditangkap Polisi

BANTEN – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan 4 tersangka pengoplos gas bersubsidi elpiji 3 kilogram yang disuntikan ke gas elpiji 12 kilogram pada Senin, (18/9/2023) malam.

Para pelaku melakukan aksinya di Perumahan Green Royal Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak-Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari keluhan masyarakat dan ditindaklanjuti oleh direktorat reserse kriminal khusus (Diskrimsus) Polda Banten.

“Hari Senin, (18/9/2023) pukul 21.00 WIB dapat diungkap di daerah Lebak dan diamankan 4 tersangka dan saat ini masih ada 3 daftar pencairan orang (DPO),” kata Didik saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa, (19/8/2023).

Dikatakan Didik, keempat tersangka tersebut yaitu AR (37) beralamat Padurenan, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor; EF (33) Muara Ciujung, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak; MM (55) Solear, Kabupaten Tangerang; dan MD (47) Tipar Raya, Jambe, Kabupaten Tangerang.

Adapun 3 DPO lainnya adalah ST (Pemilik Kegiatan); BD (Mandor Pengawas Lapangan); dan AN (Pemodal Kegiatan).

Lihat juga Korupsi Bank Banten : Dituntut 9 Tahun Penjara , Mantan Pejabat Bank Banten Minta Bebas ke Hakim

Didik mengungkapkan, dari lokasi penggerebekan diamankan sebanyak 1.208 tabung LPG terdiri dari 901 tabung gas 3 kilogram yang terdiri dari 428 tabung berisi dan 473 tabung kosong, 307 tabung gas 12 kilogram yang terdiri dari 106 tabung berisi, 201 tabung kosong.

“Dari lokasi tersebut ada 1.208 tabung gas yang kita amankan dan ada 6 unit kendaraan yang kita amankan yaitu 1 truk dan 5 kendaraan bak terbuka,” jelasnya.

Menurut Didik, para pelaku memindahkan isi gas bersubsidi elpiji 3 kilogram kedalam gas elpiji 12 kilogram menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi. Selain itu, untuk mengisi penuh para pelaku membutuhkan setidaknya 4 buah gas elpiji 3 kilogram.

“Modus yang mereka gunakan yaitu pelaku membeli tabung Gas 3 kilogram dari wilayah Tangerang dan Wilayah Bekasi kemudian di kirim ke wilayah lebak untuk di lakukan pemindahan (Penyuntikan) isi gas LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 kg non subsidi yang masih kosong,” ungkapnya.

Ungkap Didik, dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung gas sebanyak 600-900 buah tabung dan pelaku mendapa keuntungan dalam sehari sebanyak Rp21 juta-Rp31,5 juta. Dari hasil pemeriksaan, praktek pengoplosan gas sudah berjalan sepuluh hari dengan harga penjualan gas elpiji 12 kilogram sebesar Rp220.000. Para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 juta dalam 10 hari beroperasi.

Didik juga menambahkan, akibat perbuatan para pelaku peredaran gas elpiji 3 kg di pasaran mengalami kelangkaan dan kenaikan harga. Tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Juga Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button