Banten

Tak Lagi Terima SKTM, Warga Miskin yang Berobat ke RSUD Banten dan RSUD Malingping Didaftarkan BPJS

BANTEN – Pelayanan kesehatan di RSUD Malingping dan RSUD Banten menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) tidak berlaku sejak tanggal 1Januari 2024.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, jaminan kesehatan bersifat wajib dengan tujuan agar peserta kesehatan memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Ati menuturkan, saat ini capaian Universal Health Coverage (UHC) Provinsi Banten sebesar 96,54 persen. Sehingga Provinsi Banten memiliki previllege bagi peserta yang didaftarkan BPJS menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemprov Banten di kedua rumah sakit tersebut.

“Peserta (BPJS-red) yang didaftarkan menjadi PBI di kedua rumah sakit milik Pemprov banten. Kepesertaan BPJSnya dapat langsung diaktifkan untuk digunakan sebagai jaminan saat berobat,” kata Ati melalui pesan Whatsapp, Kamis, (04/01/2024).

Lihat juga Bangun Sarana Olahraga, Kemenkumham Banten Buang Tanah Galian dan Puing ke Sungai Cibanten, Warga Protes

BPJS Lansung Berlaku

Karena itu, jelas Ati, Dinkes Provinsi Banten memberlakukan kebijakan bagi masyarakat yang tidak mampu dan tidak memiliki BPJS ketika berobat ke RSUD Banten ataupun RSUD Malingping langsung didaftarkan kepesertaan BPJS PBI.

“Ketika datang untuk berobat ke RSUD Banten/RSUD Malingping, langsung didaftarkan kepesertaan BPJS yang iuran bulanan ditanggung oleh Pemprov Banten. Dimana saat itu juga kepesertaan dapat langsung dipergunakan,” ujarnya.

Ati menyebutkan ada tiga persyaratan bagi pasien yang tidak mampu untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS PBI yaitu warga Banten, membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM), dan memiliki kartu keluarga atau KTP.

Ati menambahkan, hal ini sesuai dengan UU nomor 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Perpres No 82 tahun 2018, Perpres 18/2020 tentang RPJPM, dan Permendagri No 64 Tahun 2020, Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan elanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa menilai kebijakan pengaktifan BPJS untuk warga yang tidak mampu ketika berobat yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah sangatlah bagus karena warga lebih mendapatkan jaminan.

“Langsung diaktifkan BPJS, justru bagus untuk warga,” katanya.

Menurut Yeremia, memang sudah semestinya semua warga memiliki BPJS yang bisa dipergunakan ketika berobat. Ia juga berharap masyarakat terus membudayakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

“Saya berharap pelayanan kesehatan masyakatat semakin meningkat dan humanis, tidak ada RS yg menolak warga yang sakit, dan dilayani dengan baik,” imbuhnya.


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button