Tangis PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang, Diberi SK Tapi Tak Diberi Gaji
BANTEN – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendatangi DPRD Kabupaten Serang untuk mengadukan nasib mereka yang tak digaji selama dua bulan setelah mendapat Surat Keputusan (SK) pada 27 Desember 2025 lalu.
Suasana haru pecah saat salah satu guru PPPK Paruh Waktu, Ratu Noviana Sari menyampaikan keluhannya di hadapan anggota dewan. Dengan suara bergetar dan air mata mengalir, ia menggambarkan beratnya kondisi yang mereka alami.
“Kami berangkat ke sekolah, tidak pakai kartu sabar. Kita membeli bensin untuk ke sekolah, tidak bisa pakai kartu sabar,” kata salah satu guru PPPK Paruh Waktu, Ratu Noviana Sari di gedung DPRD Kabupaten Serang sembari menangis, Kamis (05/02/2026).
Ratu mengatakan bahwa ia bersama rekan-rekannya yang lain telah menerima SK sejak Desember 2025, namun hingga Februari 2026 belum mendapatkan kejelasan gaji. Oleh karenanya mereka menuntut kejelasan pada Pemkab Serang untuk segera memberikan hak para pegawai.
Hal serupa juga diutarakan, Koordinator Forum PPPK Kabupaten Serang, Dicky Tridestiawan menegaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk menuntut kejelasan gaji.
“Kepastian saja sebenarnya yang kami minta itu,” tegasnya.
Terpisah, Koordinator Forum PPPK Kabupaten Serang, Dicky Tridestiawan menegaskan bahwa kedatangan mereka ke DPRD semata-mata untuk menuntut kepastian pembayaran gaji.
“Yang kami minta sebenarnya sederhana, kepastian saja. Berapa besarannya dan kapan akan dibayarkan,” tegasnya.
Dicky menjelaskan, sejak dilantik pada akhir Desember 2025, para PPPK Paruh Waktu belum mendapatkan kejelasan nominal gaji. Berbeda dengan pegawai di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang digaji melalui APBD, PPPK Paruh Waktu di sektor pendidikan selama ini bergantung pada dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
“Sebelumnya kami digaji dari BOS. Itu pun besarannya tidak sama, tergantung jumlah siswa di sekolah. Ada yang hanya menerima Rp350 ribu sampai Rp500 ribu per bulan,” jelasnya.
Menurut Dicky, persoalan semakin rumit karena status PPPK Paruh Waktu kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sementara anggarannya belum disiapkan secara matang.
Dicky mengungkapkan, dalam pertemuan dengan DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) meminta waktu maksimal satu bulan untuk menghitung kebutuhan anggaran.
“Artinya, sampai Februari ini sudah dua bulan kami bekerja tanpa kejelasan. Tapi tadi kami sepakati, yang terpenting ada kepastian,” ujarnya.
Dicky menyebutkan, jumlah PPPK Paruh Waktu yang terdampak awalnya sebanyak 3.589 orang. Namun data terbaru menyusut menjadi 3.587 orang, setelah dua orang di antaranya meninggal dunia.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana menjelaskan, secara konsep awal, sumber penggajian PPPK Paruh Waktu berasal dari dana BOS. Namun hingga kini belum ada perubahan petunjuk teknis (juknis) yang memperbolehkan dana BOS digunakan untuk menggaji PPPK Paruh Waktu yang masuk dalam rumpun ASN.
“Kami sudah mengajukan permohonan diskresi ke Menteri Pendidikan agar dana BOS bisa digunakan. Surat dari Ibu Bupati sudah dikirim sejak 15 Desember 2025, tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” katanya.
Menurut Zaldi, selama belum ada kepastian regulasi, beban penggajian berpotensi ditanggung oleh APBD. Namun kondisi keuangan daerah saat ini belum memungkinkan.
“Kalau mengikuti skema gaji sebelumnya, kebutuhannya sekitar Rp16,5 sampai Rp20 miliar per tahun. Tapi jika menggunakan standar satu orang Rp2,1 juta per bulan, kebutuhannya bisa mencapai Rp100 miliar per tahun, sementara keuangan daerah masih defisit,” jelasnya.
Zaldi menambahkan, Pemkab Serang membutuhkan waktu untuk menghitung skema paling realistis dengan mempertimbangkan regulasi, kemampuan keuangan daerah, serta asas keadilan antar guru.
“Karena itu kami minta waktu satu bulan untuk memformulasikan skema yang paling memungkinkan,” pungkasnya. (ukt)
ko






