Pangkas Jatah Keterwakilan Perempuan, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Digugat
BANTEN – PKPU Nomor 10/2023 diprotes Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Mereka menolak Pertaturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tersebut.
Aksi protes dilakukan di Kantor Bawaslu RI di Jalan Thamrin Jakarta, Senin, (8/5/2023) pukul 14.00 WIB. Turut hadir 50 perwakilan dari lintas profesi, isu, dan organisasi, melibatkan kelompok masyarakat sipil dan juga perempuan politik lintas partai.
Baca juga Ali Ridho, Ananta, Pudjianto, Ikut Rebutan Kursi DPD RI
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, Bawaslu RI memiliki semangat yang sama untuk meneguhkan keterwakilan perempuan dalam Pemilu dan sepakat bahwa perlu ada perubahan terkait PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Tadi Bawaslu menyatakan bahwa mereka juga memiliki semangat yang sama untuk meneguhkan keterwakilan perempuan dalam pemilu dan sepakat bahwa perlu ada perubahan dari PKPU ini. Untuk itu kami menunggu tindak lanjut bawaslu atas hal ini,” jelas Khoirunnisa melalui pesan Whatsapp.
Aksi hari ini menunjukkan kekecewaan atas terbitnya Pasal 8 PKPU Nomor 10/2023, karena ini bertentangan dengan undang-undang yang menyatakan bahwa pencalonan DPR atau DPRD paling sedikit memiliki 30% keterwakilan perempuan.
“Hal ini merupakan kemunduran dari perjuangan yang sudah dilakukan cukup panjang. Oleh sebab itu harapannya pasal yang berpotensi merugikan perempuan ini bisa direvisi,” tuturnya.
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan juga meminta kepada Bawaslu untuk segera bertindak dalam waktu 2×24 jam. Jika tidak, mereka aakan melakukan upaya hukum baik itu uji materi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung dan juga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). (ukt)