Nasional

Komnas HAM Dorong Perilaku Bisnis Jamin Hak atas Pekerjaan Layak

JAKARTA – Pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak merupakan salah satu pilar fundamental bagi standar hidup yang bermartabat sebagaimana dijamin oleh Konstitusi Undang-Undang 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan International Labour Organization (ILO) di Kantor Komnas HAM Jakarta pada 13 Februari 2026, terungkap bahwa kegagalan memenuhi dan melindungi hak ini akan berdampak domino pada hak asasi lainnya.

Mengutip siaran pers Komnas HAM, Dalam prinsip HAM yang umum, negara adalah pemegang tanggung jawab utama untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) HAM, termasuk atas pekerjaan bagi setiap orang. Namun, tanggung jawab HAM saat ini tidak lagi menjadi monopoli negara. Sektor bisnis pun memiliki tanggung jawab atas hak asasi manusia, khususnya tanggung jawab untuk menghormati (to respect) dan memulihkan (remedy). Maka, jaminan terhadap pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak membutuhkan peran dan kontribusi dari sektor bisnis, salah satunya melalui pelaksanaan Human Rights Due Dilligence (Uji Tuntas Wajib). Keterkaitan kerangka Bisnis dan HAM dengan Hak atas Pekerjaan yang Layak inilah yang menjadi kerangka utama dalam diskusi itu.

Diskusi yang bertemakan “Perilaku Bisnis yang Bertanggung Jawab, Standar Tenaga Kerja Dasar, dan Peran Serikat Pekerja di Indonesia” ini bertujuan untuk mendorong pemerintah dan pelaku usaha untuk segera merumuskan langkah-langkah implementasi standar ketenagakerjaan yang berperspektif hak asasi manusia. Urgensi ini salah satunya diwujudkan melalui kebijakan uji tuntas wajib (human rights due diligence) bagi seluruh korporasi serta penyempurnaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM Indonesia agar lebih komprehensif.

 “Membicarakan hak atas pekerjaan yang layak adalah persoalan hak asasi… kita mau tidak mau harus melibatkan sektor bisnis. Hak atas pekerjaan yang layak tidak akan terpenuhi tanpa ada peran serta sektor bisnis”, terang Komisioner Atnike Nova Sigiro selaku Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM.

Baca juga Angka Kemiskinan Banten Turun, Tapi Jurang Kemiskinan Kian Dalam

Dalam proses ini, pelibatan serikat pekerja dipandang sebagai instrumen krusial untuk memastikan bahwa setiap rencana aksi nasional bersifat inklusif dan mampu mendorong penerapan perilaku bisnis yang bertanggung jawab secara nyata di lapangan.

Sebagai upaya untuk memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan terhadap prinsip Bisnis dan HAM serta Hak atas Pekerjaan yang Layak, Komnas HAM telah menetapkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 13 tentang Bisnis dan HAM serta SNP Nomor 14 tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak. Kedua dokumen strategis ini berfungsi sebagai panduan otoritatif bagi seluruh pemangku kepentingan, baik aktor negara maupun aktor non negara, dalam merealisasikan hak pekerja yang selaras dengan prinsip perilaku bisnis yang bertanggung jawab.

Sejalan dengan langkah Komnas HAM, ILO menekankan pentingnya penerapan praktik Responsible Business Conduct (RBC) di Indonesia sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi risiko pelanggaran hak pekerja di tengah eskalasi persaingan usaha yang

semakin kompetitif. RBC dapat menjadi salah satu alat untuk memastikan komitmen sektor bisnis dalam pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak. Hal ini menuntut adanya kerangka regulasi dan kebijakan ketenagakerjaan yang tidak hanya inklusif, tetapi juga didukung oleh pengawasan serta penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.

“Memiliki kerangka kebijakan yang seimbang di mana Anda memiliki campuran antara insentif dan juga penegakan hukum; kedua sisi tersebut sangatlah penting”, tutur David Williams, Project Manager ILO Regional Office for Asia & the Pacific. Sektor bisnis memikul tanggung jawab penuh untuk memastikan kepatuhan hukum serta memperbarui kebijakan internal mereka secara berkala agar senantiasa sinkron dengan prinsip-prinsip HAM.

Dalam momentum diskusi ini, sejumlah konfederasi serikat pekerja/serikat buruh juga menyampaikan “Kertas Posisi Serikat Pekerja/Serikat Buruh tentang Praktik Bisnis yang Bertanggung Jawab/Bisnis dan HAM” kepada Komnas HAM. Kerta posisi ini merupakan masukan dari SP/SB bagi pemerintah yang tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden mengenai Uji Tuntas Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Melalui kolaborasi dan kehadiran pemangku kepentingan yang beragam, yaitu Komnas HAM, ILO selaku penyelenggara, dan juga kehadiran sejumlah perwakilan Kementerian/ Lembaga, perwakilan sektor bisnis, serikat pekerja/ serikat buruh, dan organisasi masyarakat sipil, diskusi ini menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi dan pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak, bukanlah dua kutub yang saling bertentangan, melainkan dua pilar yang harus berjalan beriringan. (red)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button