Nasional

Komnas HAM : Hindari Penggusuran Paksa di IKN

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) para pihak terkait untuk menghindari tindakan penggusuran paksa dan sewenang-wenang dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan infrastruktur pendukungnya di wilayah penyangga.

Hal itu menjadi salah satu rekmendasi Komnas HAM yang ditujukan kepada Otoritas IKN, Pemprov Kalimantan TImur, Pemkab Kutai Kartenegara, dan Pemkab Penajam Paser Utara, setelah Komnas HAM melakukan koordinasi dan pengecekan penanganan permasalahan HAM dapak pembangunan IKN pada 12-14 Juni 2o24 lalu.

Dalam siaran pers yang diunggah di komnasham.go.id, disebutkan,  kegiatan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas hasil pemantauan lapangan yang dilakukan pada April 2024 lalu berkaitan dengan penangkapan dan penahanan 9 (sembilan) petani Saloloang, sengketa lahan warga adat Paser dan rencana pengosongan paksa sejumlah warga di wilayah Kelurahan Pamaluan dan sekitarnya.

Lihat juga Komnas HAM dan JRDP Bahas Hasil Pemantauan Pemilu 2024 di Banten

Komnas HAM melakukan koordinasi dengan jajaran OIKN, Pemprov Kalimantan Timur, Pemkab Kutai Kartenegara dan Pemkab Penajam Paser Utara dan melakukan pengecekan langsung sejumlah proyek pembangunan di kawasan Kecamatan Sepaku yang masih bermasalah terkait ganti rugi lahan milik masyarakat.

“Komnas HAM juga membuka posko pengaduan di wilayah IKN guna memaksimalkan fungsi-fungsi Komnas HAM,” demikian dalam keteragan pers itu.

Dalam koordinasi itu dibahas terkait penuntasan permasalahan lahan seluas 2.086 Ha, yang secara existing berada dalam penguasaan masyarakat baik dalam bentuk permukiman, lahan perkebunan maupun fasilitas umum, terdapat permasalahan regulasi yang menyebabkan penyelesaian lahan dimaksud masih stagnan.

Dibahas juga tentang percepatan penyelesaian program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai salah satu solusi penanganan dampak pembangunan IKN dan infrastruktur pendukungnya seperti proyek pembangunan Bandara VVIP. Saat ini masih terkendala terkait SK Penetapan TORA yang belum dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Komnas HAM merekomendasikan sejumlah hal kepada Otoritas IKN, Pemprov Kaltim, dan jajaran Pemkab PPU dan Kutai Kartanegara agar tetap mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia atas dampak yang ditimbulkan dari pembangunan IKN dan infrastruktur pendukungnya di wilayah penyangga dalam rangka mendorong percepatan pembangunan IKN yang berkeadilan.

Rekomendasi Komnas HAM

Beberapa rekomendasi itu adalah, Komnas HAM meminta para pihak itu menghindari segala bentuk penggusuran paksa dan sewenang-wenang yang tidak dibenarkan dalam konteks hak asasi manusia, mengedepankan program-program penataan kawasan permukiman penduduk secara komprehensif, partisipatif dan kolaboratif.

Lalu, rekomendasi merumuskan kebijakan pemberian ganti rugi, kompensasi dan bentuk lainnya, harus dilakukan secara layak dan patut dengan penilaian/pengukuran bahwa hal tersebut tidak berdampak pada penurunan kualitas hidup warga, mempertimbangkan kebijakan relokasi sebagai upaya akhir dalam tiap program penataan ruang dalam wilayah IKN.

Kemudian, mengedepankan upaya pencegahan, mitigasi dan persuasif dalam menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan sengketa dan konflik lahan/pertanahan yang berhubungan dengan pembangunan IKN dan Proyek Strategis Nasional lainnya.

“Dalam konteks tersebut, perlu menghindari segala bentuk atau upaya kriminalisasi terhadap warga masyarakat adat/lokal/tempatan di wilayah IKN dan sekitarnya. Terutama berkaitan dengan upaya membela haknya, jaminan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi secara bertanggung jawab,” tegas Komnas HAM. (red)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button