Nasional

Putusan DKPP : Ketua KPU RI Tidak Profesional, Semua Anggota KPU RI Langgar Etik

JAKARTA – Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu (DKPP) meniai Ketua KPU RI Hasyim Ashari tidak profesional dalam melaksanaka tugasnya saat penerimaan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pasca-Putusan Mahkaman Konstitusi terkait perubahan btas usia cawapres.

Berdasarkan salinan putusan DKPP yang diunggah di situs remsi dkpp.go.id, Senin (05/01/02024), Hasyim  Ashari yang menjadi teradu I dinyatakan terbukati melakuka pelanggaran kode etik dan diberi sanksi peringatan keras terakhir.

Sejumlah fakta dalam persidangan etik terungkap bahwa, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia cawapres dan memberi jalan Gbran Rakabunging Raka mendaftar sebagai cawapres, KPU RI tidak segera menindaklanjuti untu mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU RI bahkan hanya mengirimkan surat kepada para pimpinan partai politik untuk menindaklanjuti Putusan MK tersebut.

Dalam salah satu pertimbangan putusan yang dibacakan Senin (05/01/2024), DKPP menyatakan, sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pemilu bahwa Ketua KPU mempunyai tugas bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam.Ketentuan tersebut, menurut DKPP,  dapat dimaknai bahwa Ketua KPU adalah simbol lembaga yang menjadi representasi marwah kelembagaan penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas, sehingga meskipun Peraturan KPU adalah produk kelembagaan yang dihasilkan berdasarkan kerja kolektif kolegial, namun Teradu I selaku Ketua KPU terbukti tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan dalam rangka perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Oleh karena itu, DKPP berpendapat, Teradu I selaku Ketua KPU dituntut bersikap tegas sesuai dengan tugas, kewenangan, serta kewajiban, tidak ambigu dan memberi kepastian hukum dalam enindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi a quo.

Lihat juga Anak Jokowi Bisa Jadi Cawapres

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat bahwa Teradu I juga terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata DKPP dalam putusannya.

Pasal 15 huruf c, berbunyi melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.

Selain Hasyim, seluruh anggota KPU RI juga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik. “Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Yulianto Sudrajat selaku Teradu II dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu V dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan.  Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada August Mellaz selaku Teradu III dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu VII dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” demikian putusan DKPP.

Selain terhadap Yulianto dan August Mellaz, DKPP jug amemberkan sanksi yang sama kepada Betty Epsilon Idroos Parsadaan Harahap, Idham Holik, Mochammad Afifuddin. (red)

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats