Nasional

Putusan Sela Ferdy Sambo Dibacakan Hari Ini

BANTEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, akan membacakan putusan sela atas terdakwa Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada awal Juli 2022 lalu. Kasus pembunuhan ini menyita perhatian publik dan penuh drama dalam proses pengungkapannya.

Putusan sela Hakim PN Jakarta Selatan hari ini akan memutuskan apakah hakim menerima eksepsi atau keberatan terdakwa atau menolak eksepsi terdakwa mantan perwira polisi ini. Jika hakim menolak eksepsi terdakwa maka sidang akan dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara dengan memanggil para saksi dan memeriksa bukti-bukti. Namun jika hakim memutuskan menerima eksepsi maka sidang tidak dilanjutkan pada pemeriksaan perkara.

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana pasal 156 ayat (1), dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan maka setelah diberi kesempatan kepada jakwa penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk mengambil keputusan. Merujuk ayat (2) pasal 156, jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, sebaliknya dalam hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal itu baru dapat diputus setelah selesai persidangan, maka sidang dilanjutkan.

Jika putusan majelis hakim menyatakan keberatan diterima, KUHP mengatur tentang upaya hukum berupa perlawanan yang dapat dilakukan JPU atas putusan hakim yang menerima eksepsi, seperti diatur dalam ayat (3) pasal 156. Perlawanan disampaikan ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Detilnya berikut proses persidangan tehadap terdakwa Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan Brigadir J diatur dalam KUHAP.

  1. jaksa penuntut umum membacakan dakwaan
  2. terdakwa dapat mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa.
  3. jaksa memberikan tanggapan atas eksepsi terdakwa
  4. hakim membacakan putusan sela, apakah eksepsi terdakwa diterima atau tidak. jika hakim menerima eksepsi maka proses persidangan selesai sesuai amar putusan sela. Bila ditolak, maka proses persidang dilanjut.
  5. pemeriksaan saksi, mulai saksi fakta, saksi ahli, dan saksi yang meringankan.
  6. pemeriksaan saksi terdakwa
  7. jaksa penuntut umum membacakan tuntutan.
  8. pembelaan terdakwa.
  9. jawaban atas pembelaan terdakwa (replik) oleh jaksa penuntut umum.
  10. terdakwa Ferdy Sambo dapat mengajukan bantahan atas replik jaksa atau disebut duplik.
  11. majelis hakim melaksanakan rapat permusyawaratan hakim yag bersifat tertutup untuk umum dan rahasia.
  12. pembacaan putusan oleh majelis hakim. Isi putusan bisa bebas, lepas, dan terbukti melakukan pidana disertai jenis pidananya.

13. bila jaksa penuntut umum dan terdakwa menerima putusan maka statusnya menjadi berkekuatan hukm tetap, terdakwa dapat langsung dieksekusi.


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button