Sebelum Tutup BUMD yang Rugi, Pemerintah Diminta Identifikasi Penyebab Kerugian
JAKARTA – Pemerintah diminta tidak tergesa-gesa mengambil langkah menutup ribuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengalami kerugian. Harus ada identifikasi mendalam untuk mengetahui masalah yang terjadi pada BUMD tersebut.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan. “Sebelum dilakukan upaya penutupan harus dilakukan Due Diligence terlebih dahulu terhadap perusahaan yang rugi. Jadi lakukan identifikasi sebab kerugian BUMD tersebut dulu. Target dan realisasi juga harus dinilai,” kata Ahmad Irawan dalam keterangan tertulis dikutip dari dpr.go.id, Kamis (19/12/2024).
Dijelaskan, penilaian harus dilakukan dari berbagai sisi seperti faktor kinerja, kesehatan BUMD, hingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Jika hasil penilaian BUMD memang dinyatakan rugi, maka Pemerintah dapat mengupayakan restrukturisasi organisasi terlebih dahulu sebelum menutupnya.
“Restrukturisasi dilakukan sebagai upaya supaya BUMD tersebut bisa efisien dan profesional. Jadi governance (tata kelolanya) diperbaiki. Langkah penutupan harus jadi upaya terakhir setelah dilakukan evaluasi dan restrukturisasi,” jelasnya.
Dia menambahkan, jika hasil penilaian BUMD memang dinyatakan rugi, Pemerintah dapat mengupayakan restrukturisasi organisasi terlebih dahulu sebelum menutupnya.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap dari total 1.057 BUMD yang tersebar di berbagai daerah, hampir separuhnya mengalami kerugian yang signifikan. Salah satu faktornya ialah banyaknya pegawai yang tidak kompatibel karena masuk pakai ‘ordal’ alias orang dalam.
Menurutnya, fenomena ‘ordal’ dalam perusahaan menyangkut profesionalisme dari manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Faktor tersebut dinilai bukanlah satu-satunya alasan perusahaan merugi. Bisa saja ada faktot lainnya, seperti karena memang industrinya kompetitif sehingga tidak bisa bersaing atau karena sektor usaha dan perkembangan teknologi. Sehingga penyebabnya bisa bermacam macam.
Politisi dari Daerah Pemilihan Jawa Timur V ini pun menyarankan agar badan usaha itu dikelola secara profesional. Ia pun mendukung recana Kemendagri untuk ikut serta dalam seleksi dan penilaian kemampuan serta kepatutan (fit and proper test) calon direksi dan komisaris BUMD. Ia menilai hal tersebut bukan sebuah bentuk campur tangan, melainkan bagian dari upaya menciptakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Sebaliknya, pengawasan baik internal maupun dari eksternal penting dilakukan untuk setiap BUMD. Hal itu semata untuk terciptanya organisasi yang sehat dan profesional. Pasalnya, perusahaan, kan BUMD yang ada direksi dan komisarisnya sebagai organ perusahaan. Komisarislah sebagai pengawas internal dari perusahaan tersebut.
“Kalau ada ide Kemendagri ikut melakukan seleksi dan melakukan pemilihan organ yang mengelola perusahaan secara langsung, saya kira itu bagus juga. Sehingga kita bisa berharap lebih dalam pengisian organ perusahaan itu agar lebih profesional,” pungkasnya. (red)