Pemilu

Diprotes Aktivis Perempuan, KPU RI Melehoy, PKPU 10/2023 Mau Diubah

BANTEN -Diprotes aktivis perempuan,  KPU RI akhirnya memutuskan akan melakukan perubahan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, pada pasal 8, terkait penghitungan ambang batas keterwakilan perempuan.

Pimpinan Bawaslu RI menerima kaos simbol penolakan berlakukanya pasal 8 PKPU Nomor 10/2023. Protes dilayangkan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Senin (08/05/23).

Sebelumnya, KPU diprotes aktivis perempuan lintas organisasi dan profesi dengan berunjuk rasa di kantor Bawaslu RI, menolak pemberlakuan pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, lantaran dianggap mengancam keterwakilan perempuan di pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di setiap daerah pemilihan.

Baca juga Pangkas Jatah Keterwakilan Perempuan, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Digugat

Selasa, (9/5/2023), KPU ersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar forum tripartit. Hasil dari forum tersebut, KPU akan merubah Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Dalam keterangan pernya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, mengatakan akan mengubah PKPU dimaksud sehubungan dengan banyaknya masukan dari berbagai pihak terkait PKPU Nomor 10 Tahun 2023 khususnya terkait dengan cara perhitungan 30 persen Keterwakilan perempuan dari jumlah bakal calon DPR, DPRD Provinsi dan kab/kota.

“Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas,” ujap Hasyim.

Sebelumnya diubah, dijelaskan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pada slah satu klausul dalam PKPU tersebut, yaitu Pasal 8 ayat (2) huruf b yang mengatur bahwa:

Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai, “kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.”

“Mengingat waktu pengajuan bakal calon DPR, dan DPRD atau pemilu 2024 sedang berjalan, maka perubahan peraturan KPU tersebut akan segera dilakukan dan akan dikonsultasikan kepada DPR dan pemerintah pada kesempatan pertama,” jelasnya.

Sementara itu, ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, hal yang dilakukan KPU sudah melalui konsultasi dan rapat bersama Bawaslu dan DKPP, sehingga Bawaslu mendukung penuh langkah yang diambil oleh KPU.

“Jadi langkah yang dilakukan ini sudah dilakukan persetujuan diantara ketiga lembaga. Dan kami mendukung sepenuhnya langkah yang dilakukan oleh KPU,” pungkas Rahmat. (kat)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button