Pemilu

Masyarakat Harus Terlibat Aktif Awasi Verifikasi DCT, Soal Pengawasan Bawaslu Irit Bicara

BANTEN – Masyarakat harus terlibat aktif awasi proses verifikasi DCT atau Daftar Calon Tetap Pemilu 2024, berikut  seluruh tahapan lainnya yang dilaksanakan oleh KPU.

Saat ini tahapan Pemilu 2024 telah memasuki tahapan verifikasi administrasi pasca pencermatan daftar calon tetap (DCT) 24 September – 03 Oktober 2023. Verifikasi administrasi dilaksanakan mulai tanggal 04-18 Oktober 2023, sedangkan DCT akan ditetapkan pada 03 November 2023.

Pengamat Kepemiluan, Mashudi mengatakan, dalam setiap tahapan masyarakat harus terus mengawal, sepanjang preosesnya bisa diakses oeleh publik.

KPU, menurut dia, harus memastikan ada partisipasi aktif masyarakat untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.

“Jadi bagaimana cara KPU melakukan verifikasi administrasi atau verifikasi pasca pencermatan DCT oleh parpol harus terbuka juga pada publik,” kata Mashudi melalui sambungan Telepon, Rabu, (11/10/2023).

Hal itu, imbuhnya, harus dipastikan oleh KPU sehingga masyarakat tidak boleh membiarkan KPU bekerja dalam keadaan seperti ruang tertutup.

Lihat juga Bakal Caleg DPRD Banten Berkurang 4 Saat Pencermatan DCT, Ini Daftar Parpolnya

Menurut Mashudi, masyarakat jangan hanya disuguhkan dalam bentuk pengumuman DCT saja tanpa pengawalan dalam setiap tahapan, terutama proses verifikasi administrasi.

“Masyarakat hanya  disuguhkan dalam bentuk pengumuman DCT. Nah ini kan gak sehat, mestinya KPU yang membuka diri,” katanya.

Meskipun akses sistem informasi pencalonan (SILON) tertutup, tutur Mashudi, masyarakat bisa mengikuti setiap tahapan melalui Bawaslu yang memiliki otoritas pengawasan.

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan penelusuran terhadap calon-calon yang diidentifikasi punya masalah.

“Masyarakat atau publik yang peduli akan proses itu mestinya, dari data-data daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan itu bisa melakukan tracking terhadap calon-calon yang diidentifikasi punya masalah, apakah masalah hukum, moral, dan lainnya,” imbuhnya.

Pengawasan Bawaslu

Menurut komisioner KPU Banten 2018-2023 ini, masyarakat juga harus mengawal kerja-kerja penyelenggara Pemilu agar tetap berjalan sesuai koridor perundang-undangan. Bawaslu juga harus melakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya sebagai lembaga pengawas.

“Bawaslu yang diberi kewenangan oleh undang-undang harus meminta dengan tegas akses terbuka. Karena Bawaslu diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengawasi seluruh tahapan yang sedang dijalankan oleh KPU,” tambahnya.

Pada bagian lain, Ketua dan beberapa anggota Bawaslu Banten tidak merespons saat beberapa kali dihubungi untuk diminta tanggapan terkait hasil pengawasan tahapan pencermatan maupun verifikasi jelang penetapan DCT.

Sementara itu, ditemui terpisah, anggota KPU Banten, Akhmad Subagja mengatakan, masa verifikasi dan klarifikasi pasca pencermatan DCT oleh parpol dimulai tanggal 04-18 Oktober 2023.

Hal itu dilakukan guna mengecek kelengkapan berkas setiap caleg yang dilakukan perubahan pada masa pencermatan DCT.

Akhmad Subagja menyebutkan, dari 1.333 caleg, KPU Banten melakukan verifikasi administrasi terhadap 100 caleg yang melakukan perubahan berkas.

KPU Banten juga memverifikasi 5 berkas bacaleg yang baru diajukan pada masa pencermatan DCT. “Sedang dilakukan semuanya oleh operator,” ujarnya.

Terkait data yang di verifikasi, imbuh dia, jumlahnya 100 baik data baru maupun data lama. “Calon baru itu hanya ada 5,” kata Akhmad Subagja di Kantor KPU Banten, Selasa, (10/10/1023).

Menurut Akhmad Subagja, setelah masa verifikasi jumlah caleg masih bisa berkurang jika ditemukan berkas caleg tidak lengkap sehingga caleg tidak memenuhi syarat (TMS).  (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button