Pemilu

Perludem Sesalkan Sikap DPR yang Tak Dukung Perubahan Pasal Keterwakilan Perempuan

BANTEN – Sikap DPR tak dukung perubahan PKPU 10/2023 disesalkan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Padahal, pasal 8 dalam PKPU itu mengancam keterwakilan perempuan, hingga menuai protes keras organisasi perempuan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, menyayangkan apabila KPU tidak mengubah PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Baca juga Pangkas Jatah Keterwakilan Perempuan, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Digugat

“Ternyata walaupun sudah melakukan konferensi pers akan melakukan revisi tetapi ternyata KPU tidak dapat bersikap independen setelah adanya rapat konsultasi dengan Pemerintah dan DPR,” jelasnya.

Lanjut Khoirunnisa, sebenarnya KPU bisa memutuskannya secara mandiri, karena sudah ada putusan MK bahwa hasil konsultasi tidak mengikat. Apa yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a ini melanggar Undang-Undang Pemilu, karena undang-undang menyatakan pencalonan sekurang-kurangnya 30% perempuan.

Pasal ini menyebabkan penghitungan Keterwakilan perempuan tidak memenuhi paling sedikit 30% yang harus dipenuhi di setiap daerah pemilihan bukan dari total keseluruhan calon yang ada. Sehingga menurutnya, alasan sudah 30% dari semua total calon itu tidak bisa menjadi pembenar untuk tidak merevisi PKPU ini, karena pada dasarnya PKPU ini tidak sejalan dengan UU Pemilu.

“Sekarang salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menempuh uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Dengan cara inilah bisa mengoreksi PKPU yang tidak sesuai dengan UU Pemilu,” pungkasnya.

Sementara itu, ketika banteninsdie.co.id menghubungi anggota KPU RI, Idham Kholik untuk mengkonfirmasi atas sikap DPR tak dukung perubahan PKPU ini, melalui pesan whatsapp tak memberikan respons. Juga ketika dihubungi via telepon, Idham tidak merespons. (kat)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button