Pilkada

Dana Hibah Pemilihan Serentak 2024 : Kabupaten Serang Aman, Kota Serang Deg-Degan

BANTEN – Dana hibah Pemilihan Serentak 2024 besaran jumlahnya sudah disepakati  masing-masing KPU dan pemerintah daerahnya.

Rabu (11/10/2023), KPU Kabupaten Serang dan Pemkab Serang telah menandatangani perjanjian hibah Pemilihan Serentak atau Pilkada 2024.

Penandatanganan naskah perjanjian hbah daerah (NPHD) dilakukan di Pendopo Bupati Serang antara Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengungkapkan hibah Pilkada 2024 telah disepakati sebesar Rp56,7 miliar.

Pencairannya akan dilakukan 2 tahap yaitu di tahun 2023 dan 2024. “40 persen akan dicarikan tahun 2023 sisanya 2024,” kata Abidin Nasyar di halaman Pendopo Bupati Serang, Rabu, (11/10/2023).

Lihat juga Hibah Pilkada Dipatok Pemkot Rp27 Miliar, KPU Kota Serang Nolak

Abidin mengungkapkan, mekanisme pencairannya yaitu pemerintah daerah mentransfer anggaran Pilkadanya ke bank penampung yang ditunjuk KPU Kabupaten Serang.

Dikatakan Abidin, dengan anggaran sebesar Rp56,7 Miliar harusnya cukup untuk pembiayaan Pilkada 2024. Karena honor badan Adhoc ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Banten.

KPU Kabupaten Serang awalnya mengajukan dana hibah Pilkada sebesar Rp107 miliar. Namun, setelah ada cost sharing (pembagian pembiayaan) dari Pemprov Banten akhirnya hanya mengajukan Rp56,7 miliar.

Kota Serang Tunggu APBD Perubahan

Pada bagian lain, KPU dan Bawaslu Kota Serang masih harus menunggu hasil evaluasi APBD perubahan oleh Pemprov Banten.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) pendanaan Pilkada 2024 yang dikeluarkan 29 September 2023.

SE Mendagri itu itu mengharuskan Pemda mencairkan dana hibah Pilkada sebesar 40 persen di tahun 2023 dan 60 persen di tahun 2024.

Pemerintah provinsi, kabupaten/kota wajib menganggarkan dana hibah pemilihan 2024 dalam APBD TA 2023 sebesar 40 persen dan dalam APBD TA 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan, penandatanganan NPHD dengan KPU dan Bawaslu menunggu perbaikan besaran anggaran.

Dikatakan Wasis sebagai tindaklanjut SE Mendagri. Sebelumnya, kata Wasis, dalam berita acara hibah, pencairan di tahun 2023 untuk KPU sebesar Rp2,5 Miliar dan Bawaslu Rp250 juta.

“Kemendagri yang mengharuskan pencairannya 40 persen tahun 2023 dan 60 persen tahun 2024 baik KPU maupun Bawaslu,” kata Wasis di Kantor Kesbangpol Kota Serang, Kamis, (12/10/2023).

Menurut Wasis, ketika SE Mendagri terbit APBD perubahan suah dikirmkan ke pemerintah provinsi (Pemprov) untuk di evaluasi.

“Memang seharusnya tanggal 15 Oktober ini sudah dicairkan, tapi tadi karena ada SE Meendagri maka harus melakukan perubahan terlebih dahulu,” jelasnya.

Wasis menyebutkan, anggaran hibah Pilkada Kota Serang 2024 untuk KPU sebesar Rp28 Miliar, sedangkan Bawaslu sebesar Rp7,25 Miliar. Wasis belum memastikan kapan NPHD ditandatangani. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button