Pilkada

Dua Bakal Paslon Perseorangan Serahkan Syarat Minimal Dukungan ke KPU Pandeglang, 6 Kabupaten/Kota di Banten Tanpa Perseorangan

BANTEN – KPU Kabupaten Pandeglang  menerima syarat minimal dukungan dua bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan pada Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Nunung Nurazizah mengatakan, pihaknya telah menerima syarat minimal dukungan dari 3 bakal paslon perseorangan.Namun hanya 2 bakal paslon yang diterima dan dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dukungan.

Nunung mengungkapkan, kedua paslon itu adalah Udah Suhada dan Pujiyanto serta Aap Aptadi Nurul Qomar. Satu pasangan yang syarat minimal dukungannya tidak diterima yaitu pasangan Agus Ruli Ardiyansyah dan Indra Bayu. Penyerahan dukungan sendiri telah diupload melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Bakal calon Bupati (Cabup) Uday Suhada dan bakal calon Wakil Bupati (Cawabup) Pujiyanto total dukungan yang diserahkan melalui silon 80.329 dukungan tersebar di 32 kecamatan. Bakal Cabup Aap Aptadi dan bakal Cawabup Nurul Qomar total dukungan yang diserahkan melalui silon 85.045 dukungan tersebar di 30 kecamatan,” kata Nunung melalui pesan Whatsapp, Senin, (13/05/2024).

Lihat juga KPU RI Harus Atur Mekanisme Pencalonan Bagi Caleg Terpilih yang Ikut di Pilkada

Ungkap Nunung, sedangkan pasangan Agus Ruli Ardiansyah dan Indra Bayu hanya menyerahkan sebanyak 589 dukungan dan tersebar di 15 Kecamatan. Sehingga status penyerahan tidak lengkap dan tidak diterima.

Sementara itu di Kota Serang dan Kabupaten Serang dipastikan Pilkada di dua daerah ini tidak diikuti calon perseorangan.

Anggota KPU Kota Serang Patrudin mengatakan, sejak tanggal 8-12 Mei pukul 23.59 WIB tidak ada satupun bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Serang jalur perseorangan yang menyerahkan syarat minimal dukungan.

“Sudah pasti (tidak ada pasangan calon jalur perseorangan),” ujar Patrudin saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Senin, (13/05/2024).

Hal sama terjadi di Pilkada Kabupaten Serang, sebagamana diungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang Asmawi.

“Sejak tanggal 8 Mei kita buka (pendaftaran penyerahan syarat minimal dukungan) sampai tanggal 12 Mei ini tidak ada satupun yang menyerahkan dukungan,” jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Pilgub Tanpa Perseorangan

Tak berbeda terjadi pad a Pemilihan Gubernur Banten juga dipastikan tidak ada bakal pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan minimal calon perseorangan ke KPU Banten.

Dalam catatan pelaksanaan Pilgub Banten sejak diperkenannkan bakal caon non-partai politik, tahun 2024 adalah kali pertama tidak satupun bakal pasangan calon yang mencoba ikut Pilkada lewat jalur persorangan.

Pada  Pilgub 2011 terdapat dua bakal paslon yang menyerahkan syarat dukungan minimal untuk ikut konstestasi Pilgub Banten, yakni Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata dan bakal paslon Maman Sulaeman-K.H. Tb. Fathul Adzim, meski keduanya gagal dalam verifikasi.

Demikian pula saat Pilgub 2017, beberapa bakal paslon mencoba peruntungan menyerahkan syarat minimal dukungan perserangan, yaitu, Ahmad Dimyati Natakusumah-Yemelia, Yayan Sofyan-Ratu Siti Enong Mandala, Ampi Tanuwijaya-Yeyen, dan Sangadiah-Subari.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, hingga hari terakhir pendaftaran penyerahan syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan untuk Pilgub Banten pihaknya tidak menerima satupun bakal calon yang menyerahkan syarat minimal dukungan.

“Kabupaten Tangerang 1 pasangan calon sama Kabupaten Pandeglang ada 3 pasangan calon. (Pandeglang) 2 memenuhi jumlah syarat dan yang 1 tidak,” ujarnya melalui pesan Whatsapp, Senin, (13/05/2024). (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button