KPU : Usia Calon Gubernur Dihitung 30 Tahun Saat Pelantikan
BANTEN – KPU RI resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Salah satu isinya mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait perubahan tafsir usia minimum calon kepala daerah, melalui Peraturan KPU. Calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) wajib berusia 30 tahun dihitung sejak pelantikan. PKPU tersebut resmi diundangkan 01 Juli 2024.
Lihat juga Putusan MA : Bisa Untungkan Kaesang, Membuat Pasal Jadi Bertentangan dengan UU
Dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2024, cagub cawagub wajib berusia paling rendah 30 tahun. Selain itu, calon bupati dan wakil bupati wajib berusia paling rendah 25 tahun.
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,” bunyi Pasal 14 ayat 2 huruf d dikutip dari laman KPU RI, Selasa, (02/07/2024).
Dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU menegaskan bahwa batas usia minimum cagub dan cawagub wajib berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan.
“Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih,” bunyi Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) pada Rabu 29 Mei 2024 telah memutus perkara uji materi dengan Nomor 23 P/HUM/2024 terkait pengujian PKPU No. 9 Tahun 2020 terhadap UU No. 7 Tahun 2017.
Perkara yang dimohonkan oleh Partai Garuda tersebut pada intinya mempersoalkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 yang mengatur terkait persyaratan calon kepala daerah.
Partai Garuda menilai bahwa ketentuan pasal a quo tersebut bertentangan dengan syarat calon kepala daerah yang tercantum di dalam Pasal 7 huruf e UU 10/2016. Hal itu berkaitan dengan adanya ketentuan terkait dasar penghitungan usia minimal untuk calon kepala daerah yang dihitung sejak penetapan calon kepala daerah. (ukt)