Lindungi Hak Pilih, KPU Buka Layanan Pindah Memilih di Pilkada 2024
BANTEN – KPU Provinsi Banten membuka layanan pindah memilih bagi masyarakat yang pada 27 November 2024 tidak bisa menggunakan hak pilihnya di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana ia terdaftar sebagai pemilih.
Anggota KPU Banten A Munawar mengatakan, layanan pindah memilih tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang karena alasan tertentu tidak bisa memilih di TPS asal. Sehingga mengharuskan ia untuk pindah memilih.
“Karena dia tidak dapat melaksanakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) dimana dia terdaftar. Entah karena alasan pindah domisili, pekerjaan, atau alasan-alasan yang telah ditentukan,” katanya melalui sambungan telepon, Sabtu, (19/10/2024).
Munawar menjelaskan, layanan pindah memilih tersebut sebagai upaya KPU untuk melindungi hak pilih di Pilkada 2024.
“Intinya adalah bagaimana kami dapat melindungi hak pilih,” tuturnya.
Munawar menyebutkan, layanan pindah memilih bisa dilakukan 30 hari sebelum pemungutan suara bagi 9 kategori. Serta paling lambat 7 hari untuk 4 kategori tertentu.
Dikatakan Munawar, pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih bisa mendaftar ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Dengan catatan melampirkan alasan-alasan yang mengharuskan pindah memilih.
“Atau bisa juga langsung datang ke KPU tujuan ia pindah memilih,” tuturnya.
Adapun 9 kategori yang dimaksud yaitu karena alasan:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
- Pindah domisili.
- Tertimpa bencana alam.
- Bekerja di luar domisilinya. (ukt)