Suara Tidak Sah “Nyasar” ke Suara Caleg DPR RI dari PDIP Dapil Kota Serang
BANTEN – Sejumlah suara tidak sah diketahui ‘nyasar’ menjadi perolehan suara caleg DPR RI nomor urut 1 dari PDIP Daerah Pemilihan Kota Serang.
Hal itu terungkap berdasarkan adanya ketidaksesuaian perolehan suara untuk DPR RI Partai PDIP antara C Hasil di TPS dengan D Hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Serang yang diungkap saksi dari Partai Demokrat saat rekapitulasi tingkat Kota Serang, Rabu (06/02/2024).
Diketahui, Saksi Partai Demokrat meminta penyandingan data perolehan suara di 239 TPS untuk DPR RI dari PDIP, karena ada ketidaksesuaian.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang Patrudin membenarkan hal tersebut. Dikatakan, koreksi dilakukan setelah penyandingan data C Hasil TPS dengan D Hasil Kecamatan Serang. Penyandingan dilakukan di 239 TPS yang diajukan oleh saksi Partai Demokrat.
“Ketika di kroscek hanya ada 228 TPS yang ada di Kecamatan Serang. 228 TPS itu dari awal ada indikasi ketidaksesuaian itu hampir 2.000 suara lebih, tapi setelah dikoreski (perolehannha) hanya 1.200 suara,” ungkap Patrudin ditemui di kantor KPU Kota Serang setelah menghadiri pembukaan pleno tingkat Provinsi Banten, Kamis, (07/03/2024).
Lihat juga Buntut Protes Saksi Partai Demokrat di Pleno Kecamatan Taktakan, Suara PDIP Berkurang
Dikatakan Patrudin, perolehan suara yang sebelumnya masuk ke PDIP, setelah dikoreksi dikembalikan ke suara tidak sah. Hal itu lantaran berdasarkan penyandingan, suara tersebut merupakan suara tidak sah.
“Ya sepertinya ada kesalahan pencatatan suara tidak sah dimasukan ke suara sah. Setelah Penyandingan disesuaikan ke semula dan masuk ke suara tidak sah,” jelasnya.
Patrudin menyebutkan, 228 TPS yang terjadi kesalahan pencatatan tersebar di 12 kelurahan. Salah satu penyebabnya yaitu kesalahan pembacaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Kalau saya membacanya itu bacaan Sirekap. Memang betul Sirekap itu alat bantu tetapi human error,” imbuhnya.
Patrudin berdalih, kesalahan pencatatan juga terjadi akibat kelalaian badan ad hoc di tingkat kecamatan maupun kelurahan dalam memasukan data ke Sirekap. Hal itu mungkin saja terjadi karena tidak terbaca ataupun tidak terdengar oleh operator Sirekap saat pembacaan perolehan suara tingkat kecamatan.
“Tidak disandingkan dulu saat finalisasi di form c hasil dan c plano saat rekap di kecamatan,” tutupnya.
Anggota Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, di 228 TPS tersebut telah terjadi penambahan pada suara caleg DPR RI dapil II nomor urut 1 dari PDIP.
“Suara caleg,” jawab Fierly singkat. (ukt)
One Comment