Baliho Peserta Pemilu Merajalela, Bawaslu Masih Sibuk Mendata Jenis Pelanggarannya
BANTEN – Baliho peserta Pemilu dan calon anggota leguslati merajalela di semua sudut kota hingga gang-gang pemukiman.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir mengatakan, sejak bulan Mei-Juli 2023 jumlah APK di Provinsi Banten selalu mengalami kenaikan. Dalam catatan Bawaslu, kenaikan dalam satu bulan mencapai 7.000 APK.
“Kenaikan rata-rata 7.000 setiap bulannya (Mei-Juli 2023). Agustus masih dalam penghitungan rekapnya,” kata Badrul Munir melalui sambungan telepon, Sabtu (09/09/2023).
Badrul Munir menyebutkan, pada Mei jumlah APK se Provinsi Banten yang terdata oleh Bawaslu sebanyak 24.032. Mengalami kenaikan pada bulan Juni menjadi 31.289, lalu pada Juli 2023 juga mengalami kenaikan menjadi 38.257 APK.
Lihat juga Ada 7 Mantan Terpidana di DCS DPRD Banten, KPU Banten Ogah Sebut Nama-Namanya
Badrul Munir juga mengatakan, Bawaslu sudah pernah memanggil peserta pemilu baik Parpol maupun calon DPD RI. Hal itu dilakukan guna menyampaikan haknya untuk melakukan sosialisasi setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu. Selain itu Bawaslu juga mengaku sudah menyampaikan larangan-larangan agar tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.
“Dalam pasal 69 PKPU Nomor 15 tahun 2023, parpol peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye,” ungkapnya.
Dikatakan Badrul Munir, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan stakeholder yang berada di tingkatannya masing-masing. Badrul Munir juga mengatakan bahwa penertiban baliho peserta Pemilu sudah dilakukan di berbagai daerah seperti kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan. Penertiban itu dilakukan bersama Satpol-PP kepada APK yang melanggar Perda K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan).
Masih kata Badrul Munir, menurut perundang-undangan Bawaslu harus berkoordinasi dengan Satpol-PP dalam melakukan penertiban APK. Karena yang memiliki alatnya adalah Satpol-PP sedangkan Bawaslu hanya bertugas untuk mendampingi.
“Dari sisi penegakan hukum kita memiliki kewenangan untuk penegakan hukum sepanjang itu melanggar dan merupakan kewenangan itu boleh (mencabut APK). Tapi dalam prosesnya bukan tiba-tiba mencabut sembarangan. Tapi maksudnya kita mendata ini pelanggarannya apa,” jelasnya.
Badrul Munir menambahkan, setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dalam penertiban APK lebih banyak menggunakan instrumen hukum Perda K3 karena saat ini kampanye belum dimulai.
“Kalau terjadi pelanggaran tentu Bawaslu berwenang melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang dilanggar,” tutupnya. (ukt)