Bawaslu Banten : Jangan Ada Lagi KPPS Coblos Surat Suara Sisa
BANTEN – Bawaslu Banten mengingatkan KPU agar lebih selektif saat merekrut anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Banten Ajat Munajat dalam Focus Grup Discussion (FGD) yang diselenggarakan KPU Banten, Senin (26/06/2023).
FGD tersebut membahas rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024.
Dalam kesempatan itu, Ajat juga menyampaikan kehati hatian -dalam rekruitmen KPPS agar kejadian pada Pemilu 2019 tidak terulang kembali. Saat itu, ungkap Ajat, banyak anggota KPPS yang sakit bahkan meninggal dunia karena kelelahan.
Lihat juga 573 Bacaleg DPRD Kota Serang Belum Memenuhi Syarat
Selain itu, kerawanan pada saat pungut hitung yang sering kali keliru, akibat petugas KPPS kurang fokus. Bahkan, imbuh di, pada 2019 Bawaslu Banten menemukan kecurangan yang dilakukan petugas KPPS yang mencoblos surat suara sisa.
“Pada 2019 kami Bawaslu Banten menemukan petugas KPPS yang mencoblos (surat) suara sisa, untuk salah satu Bacaleg,” kata Ajat saat FGD.
Ajat juga menyentil Partai politik untuk tidak asal-asalan dalam memilih saksi yang akan ditempatkan di TPS atau tempat pemungutan suara.
“Pemahaman saksi juga harus diperhatikan, terkait regulasi pada saat pemungutan dan penghitungan suuara,” ucapnya.
Dalam sambutan pembuka, Ketua KPU Banten Muhamad Ihsan mengatakan, FGD dilakukan sebagai upaya untuk menyerap masukan dari masyarakat sekaligus sebagai mitigasi agar kejadian pada 2019 tidak terulang kembali.
“Berkaitan dengan pemungutan suara, pertama dengan persiapan yang mengatur dengan pembagian tugas, waktu dan tata cara pemungutan suara,” ucapnya. (ukt)