Bawaslu Kota Serang Cermati Potensi Perubahan Jumlah Pemilih
BANTEN – Bawaslu Kota Serang menggelar pertemuan dengan Disdukcapil Kota Serang membahas dinamika yang terjadi pada data pemilih.
Dalam pertemuan di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Kamis, (09/11/2023) lalu itu, dibahas sejumlah dinamika yang terjadi pada data pemilih.
Pada kesempatan itu, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Serang Choerudin mengatakan, Bawaslu Kota Serang setidaknya memohonkan empat jenis data. Yakni, data pindah masuk dan keluar penduduk, jumlah perekaman KTP elektronik, profesi TNI/Polri yang telah memasuki masa pensiun, serta warga sipil yang menjadi TNI/Polri.
“Dari data itu, kami hanya dapat menyampaikan data agregatnya saja, tidak by name by adress. Karena data kependudukan kita sekarang sudah terpusat di Kemendagri. Namun pada prinsipnya, kerja-kerja kepemiluan Bawaslu dan KPU akan senantiasa kami bantu dan fasilitasi,” kata Choerudin.
Lihat juga Pemilu 2024, Visi-Misi Pasangan Prabowo-Gibran : Asta Cita
Anggota Bawasu Kota Serang, Dita Yuliafnita menjelaskan, saat ini proses penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) menjadi fokus perhatian. Begitu juga dengan fluktuasi data yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada DPT yang sudah ditetapkan KPU sejak tanggal 20 Juni 2023 lalu. Saat ini jumlah DPT Kota Serang adalah sebanyak 508.278 yang tersebar di 1.877 TPS.
“Kami sedang melakukan penelusuran data ke tingkat RT/RW untuk memotret dan merekap jumlah pemilih yang datang masuk dan keluar di Kota Serang untuk kami sampaikan ke KPU. Kami berkomitmen penuh untuk menjaga hak pilih setiap orang,” jelasnya.
Tiga Isu Krusial
Di tempat yang sama, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, pihaknya akan membuat strategi khusus untuk mencermati 3 isu krusial. Yakni pemilih yang telah meninggal dunia, jumlah perekaman KTP elektronik, dan keberadaan Warga Negara Asing (WNA).
“Pemilih yang belum melakukan perekaman masih sangat banyak sekitar 12.583 orang. Ini berpotensi kehilangan hak pilih jika proses perekaman tidak dipercepat. Kami berharap pemerintah daerah mampu melakukan percepatan setidaknya dalam kurun waktu tiga bulan ke depan,” ungkapnya.
Dikatakan Fierly, ada sekitar 1.492 akta kematian yang telah diterbitkan Disdukcapil sepanjang tiga bulan terakhir. Bawaslu berkepentingan untuk memastikan apakah mereka yang telah diterbitkan akta tersebut sudah dicoret atau tidak oleh KPU.
“Ini akan berpotensi menjadi ghost voter pada hari H pemungutan suara. Ada potensi surat pemberitahuan pemilih yang meninggal itu digunakan oleh pemilih lain. Jika itu terjadi, maka itu masuk kategori tindak pidana pemilu,” kata Fierly.
Ungkap Fierly, terkait WNA, Bawaslu belajar dari pengalaman Pemilu 2019 silam di Kota Serang. Saat itu ada satu orang WNA yang tercatat pada DPT. Maka sebagai langkah antisipasi Bawaslu berharap dapat memperoleh data WNA yang menetap di Kota Serang. (ukt)