Bawaslu Kota Serang Ngotot, Penertiban Peraga Kampanye Tugas Pol PP
BANTEN – Bawaslu Kota Serang bersikukuh penertiban peraga kampanye yang saat ini marak di wilayahnya adalah tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP). Bahkan, Bawaslu mengaggap yag saat ini dipasang di sejumlah lokasi itu hanya alat peraga sosialisasi (APS).
Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan, saat ini Bawaslu Kota Serang tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan APS, karena penertiban ataupun penurunan APS menjadi kewenangan Satpol PP dengan berpedoman pada Perda Nomor 10 Tahun 2010 Tentang K3.
“Kitakan gabisa nurunin, karena nggak ada kewenangan. Karena pada masa tahapan kampanye itu sudah diatur PKPU No 15 tahun 2023,” ungkap Faridi kepada banteninside.co.id, Selasa (08/8/2023).
Faridi mengungkapkan, setelah partai politik (parpol) ditetapkan menjadi peserta Pemilu, diperbolehkan untuk memasang alat peraga sosialisasi sepanjang tidak melanggar Perda K3. Berupa logo parpol beserta nomor urutnya.
LIhat juga Penertiban Peraga Kampanye, Pol PP Tunggu Arahan Bawaslu
Namun, faktanya, berdasarkan pantauan bantenisnide.co.id, sejumlah baligo, spanduk, dan banner yang berjejer di sejumlah lokasi, materinya berisi gambar dan nama parpol, nomor urut parpol, nama dan nomor urut caleg.
“Apabila ada parpol atau bacaleg yang memasang dipohon atau pasang spanduk yang melintang jalan, kemudian pemasangan di tiang listrik itu bisa dilakukan penertiban berdasarkan Perda k3,” katanya.
Ia menegaskan, Bawaslu Kota Serang sudah dua kali melakukan imbauan kepada parpol peserta Pemilu. Bawaslu juga siap mendampingi Satpol PP ketika melakukan penertiban APK yang melanggar ketentuan Perda K3.
Faridi menyebutkan hingga Juli 2023, baliho dan sejenisnya yang dipasang oleh peserta Pemilu di setiap sudut Kota Serang berjumlah 937.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Perundang – undangan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Serang Dede Suwarno mengatakan, terkait dengan peraga kampanye parpol, ada hubungan dengan KPU dan Bawaslu. Lebih spesifiknya lagi, kata dia, untuk penegakan penertibannya berkoordinasi dengan Bawaslu.
Dede mengaku, Satpol PP menertibkan baliho apabila menempel di pohon atau melintang di jalan. Namun untuk penertiban secara lebih spesifik harus berkoordinasi dengan Bawaslu.
Untuk diketahui, tahapan kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (ukt)