Ini Lokasi Terlarang Dipasangi Alat Peraga Kampanye, Peserta Pemilu Wajib Tahu
BANTEN – Sejumlah lokasi disebut terlarang digunakan tempat kampanye Pemilu 2024. Hal ini diatur dalam Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu dan Peraturan KPU. Lokasi apa saja yang dilarang?
Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau 75 hari. Pada masa itu peserta Pemilu diperbolehkan untuk melakukan kampanye ataupun ajakan untuk memilih pada pemungutan suara, 14 Februari 2024 nanti.
Anggota KPU Banten Aas Satibi menjelaskan, pada masa kampanye ada beberapa tempat yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampany. Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye pada pasal 70 dan pasal 71.
“Tempat yang dilarang untuk dipasangi APK dan bahan kampanye. Pertama tempat ibadah, rumah sakit atau puskesmas, tempat pendidikan, tempat atau gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum,” kata Aas Satibi ditemui di Kantor KPU Banten pada Sabtu, (5/8/2023).
Lihat juga Bakal Caleg DPRD Banten yang Tidak Memenuhi Syarat Capai 373 Orang
Saat ini partai politik hanya diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi lambang partai dan nomor urut. Sosialisasi dan pendidikan politik yang diperbolehkan dilakukan untuk internal partai serta memberitahukan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kepada KPU dan Bawaslu.
“Jadi sekarang yang dibolehkan hanya sosialisasi lambang dan nomor urut serta pendidikan politik,” kata Aas Satibi ditemui di Kantor KPU Banten pada Sabtu, (5/8/2023).
Aas Satibi menghimbau kepada bakal caleg dan Parpol untuk menunggu masa kampanye jika ingin memasang APK ataupun menyebarkan bahan kampanye, karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye. Termasuk diminta untuk tidal melanggar lokasi kampanye.
Sebagai informasi, metode kampanye yang dapat digunakan peserta kampanye Pemilu 2024 adalah, pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, kampaye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasanhan iklan kampanye di media massa, kampanye di media sosial, dan kampanye bentuk lain, seperti kegiatan olahraga atau pentas seni. (ukt)