KPU RI Tetapkan 3 Pasang Capres dan Cawapres Untuk Pemilu 2024
BANTEN – KPU RI telah menetapkan 3 pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024. Penetapan dilakukan pada hari Senin, (13/11/2023) di Kantor KPU RI.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan ketiga pasangan tersebut. Ketiga pasangan Capres dan Cawapres yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” kata Anggota KPU Idham Holik saat konferensi pers, dikutip melalui live streaming youtube KPU RI.
Lihat juga
- Inilah Visi Misi Pasangan Anies-Cak Imin di Pemilu 2024, Cek Satu-Satu
- Ini Dia Visi-Misi Pasangan Ganjar-Mahfud di Pemilu 2024, Baca yang Teliti
- Pemilu 2024, Visi-Misi Pasangan Prabowo-Gibran : Asta Cita
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan, pada hari berikutnya akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan Capres dan Cawapres.
“Setelah kegiatan hari ini, pada hari berikutnya (Selasa, 14/11/2023) adalah pengundian nomor urut bagi Capres dan Cawapres,” jelas Hasyim.
Seperti diketahui, pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hanura.
Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Masa kampanye Pemilu 2024 sendiri akan dimulai pada 28 November 2023-10 Februa 2024. Pada masa itu, Capres-Cawapres diberikan kebebasan untuk melakukan kegiatan pengenalan kepada masyarakat pemilih. (ukt)