Belum Ada Aturan Khusus Sanksi Pelanggar Ketentuan Kampanye di Kampus
BANTEN – Pasca putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang diperbolehkannya kampanye di sarana pendidikan lebih tepatnya di kampus dan fasilitas pemerintah, hingga kini masih belum ada aturan teknis tentang kampanye di dua tempat tersebut.
Dalam draft perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye hanya mengatur tata cara melaksanakan kampanye di fasilitas pemerintahan dan pendidikan atau kampus, serta metode kampanye yang dapat dilaksanakan di kedua jenis tempat tersebut. Catatan pentingnya adalah, hanya dapat dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, serta tidak menggunakan atribut peserta Pemilu. Sedangkan apa sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan selain yang diatur dalam pasal larangan kampanye UU Penyelenggaraan Pemilu, sama sekali tidak diatur.
Anggota Bawaslu Banten, Badrul Munir menjelaskan, untuk ketentuan lebih spesifiknya masih belum ada. Saat ini, menurutnya, apabila terjadi pelanggaran kampanye di dua tempat tersebut masih mengacu pada pasal 493 UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Tempat ibadah mutlak tidak boleh, yang diperbolehkan dengan catatan itu hanya sarana pendidikan dan fasilitas pemerintah,” ungkap Badrul Munir melaui sambungan telepon, Senin, (25/9/2023).
Lihat juga
- KPU Mau Percepat Pencalonan Presiden, Bawaslu Tak Permasalahkan
- Pemilu 2024 : Laporan Sumbangan Dana Kampanye Tetap Wajib, Bawaslu Lebih Awasi Aliran Dana Kampanye
Menurut Badrul Munir, kampanye di tempat pendidikan dan sarana pendidikan berubah makna pasca putusan MK. Sebelumnya sarana pendidikan dan fasilitas pemerintah tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat kampanye.
“Setelah putusan MK itu, KPU sendiri belum menerbitkan aturan khusus kampanye di sarana pendidikan dan fasilitas pemerintah,” jelasnya.
Ungkap Badrul Munir, meskipun belum ada regulasi yang mengatur secara spesifik sebetulnya sudah ada PKPU Nomor 15 tahun 2023 untuk dijadikan sebagai landasan. Dalam penegakan aturannya sendiri, Bawaslu masig menggunakan Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018.
Dijelaskan Badrul Munir, peserta Pemilu sebelum melakukan kampanye di sarana pendidikan harus mendapatkan izin dari penanggung jawab tersebut serta hadir tanpa menggunakan simbol-simbol kepartaiannya.
“Dasarnya adalah dia harus mendapat izin dan yang kedua tidak membawa atribut, itu konsep dasarnya,” katanya.
Apabila terjadi pelanggaran, kata Badrul Munir, akan dilakukan peringatan terlebih dahulu karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran administrasi. Apabila tidak diindahkan dapat dilakukan pendidikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
“Sanksinya macam-macam, apakah mengandung pidana atau bukan. Ketika ada alat peraga bisa dilakukan penurunan alat peraga itu menurut,” imbuhnya.
Perlu diketahui, masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (ukt)
One Comment