Merasa Dirugikan atas Penetapan DCS, Parpol Bisa Ajukan Sengketa ke Bawaslu
BANTEN – Partai politik dapat ajukan sengketa Jika dirugikan dalam oenetapan Daftar calon sementara atau DCS anggota DPRD Banten oleh KPU Banten.
DCS anggota DPRD Banten untuk Pemilu 2024 ditetapkan KPU Banten pada Jumat (18/8/2023).
Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banten Zainal Muttaqin mengaku sudah menyampaikan kepada parpol.
“Kalau merasa dirugikan dengan keputusan KPU maka itu bisa ajukan sengketa ke Bawaslu,” katanya melalui saluran telepon, Minggu (20/8/2023).
Adapun mekanisme pengajuannya, kata Zainal, sengketa tingkat kabupaten/kota bisa disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/kota dan untuk tingkat provinsi disampaikan kepada Bawaslu Provinsi.
Zainal menambahkan, adapun berkas-berkas yang harus dipenuhi ketika mengajukan sengketa adalah, Surat Keputusan (SK) penetapan DCS yang diterima parpol dari KPU dan bukti-bukti sudah terpenuhi persyaratan pencalonannya.
Lihat juga Anak Mantan Walikota, Petahana, Sampai Wartawan, Bersaing Jadi DPRD Kota Serang
“Kalau berkaitan dengan DCS, inikan pasti berkaitan dengan syarat bacaleg apakah dipenuhi atau tidak,” ucapnya.
Menurutnya, apabila dokumen-dokumen persyaratan pencalonannya sudah dipenuhi tetapi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU maka hal tersebut merugikan parpol peserta Pemilu.
Zainal menjelaskan, permohonan penyelesaian sengketa dapat disampaikan paling lama 3 hari sejak penetapan keputusan yang dilakukan oleh KPU. Bawaslu membuka ruang kepada peserta Pemilu yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU.
“SK Penetapan DCSnya kan Jumat (18/8/2023), berarti terakhir pengajuan permohonan itu hari Rabu (23/8/2023),“ jelasnya.
Untuk diketahui, KPU Banten telah menetapkan 1.339 bakal calon anggota legislatif (caleg) dalam DCS yang telah ditetapkan. Sebelumnya saat pendaftaran bakal caleg 1-14 Mei 2023 jumlah bakal caleg yang didaftarkan sebanyak 1.560, akan tetapi berkurang saat masa perbaikannya dokumen persyaratan (26 Juni-09 Juli 2023) menjadi 1.548 bakal caleg. (ukt)