Politik

Nuraeni, Caleg DPR RI Partai Demokrat, Minta Hasil Pleno Kota Serang Dibatalkan

BANTEN – Caleg DPR RI Partai Demokrat dapil Banten ll (Kota Serang), Nuraeni, yang mendatangi kantor KPU Banten, semalam, meminta hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara untuk Kota Serang dibatalkan.

Nuraeni mendatangi KPU Banten dan melakukan pertemuan terbatas di Aula KPU Banten dengan Komisioner KPU Banten.
Pihak KPU Banten tidak mengizinkan pertemuan yang dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB hingga 22.09 WIB itu diliput wartawan.

Ditemui usai pertemuan, Nuraeni mengaku dalam pertemuan tersebut dia meminta kebijaksanaan dan keadilan kepada KPU Banten. Hal itu karena pihaknya menemukan dugaan penggelembungan suara untuk menguntungkan calon tertentu.

Lihat juga Suara Tidak Sah “Nyasar” ke Suara Caleg DPR RI dari PDIP Dapil Kota Serang

Nuraeni juga mengatakan, datang ke KPU Banten lantaran protes yang dilakukan saksinya tidak digubris saat pleno rekapitulasi baik di tingkat kecamatan maupun Kota Serang.

Menurut mantan anggota DPRD Banten ini, saksinya menemukan dugaan penggelembungan suara sehingga meminta penyandingan antara data C hasil di tempat pemungutan suara (TPS) dengan D hasil kecamatan.

“KPU merespons itu dan menyampaikan bahwa kita harus sampaikan aspirasi ini kepada Bawaslu Banten untuk ditindaklanjuti kepada KPU Provinsi,” ujar Nuraeni, Jumat, (08/03/2024).

Lihat juga 

Nuraeni meminta KPU Banten membuka ruang untuk melakukan penyandingan data kembali antara data di TPS dengan D hasil kecamatan. Hal itu harus dilakukan untuk membuktikan dugaan penggelembungan suara. Penggelembungan suara tersebut terjadi di Kecamatan Taktakan dan Kecamatan Serang untuk menambah perolehan suara caleg PDIP.

“Taktakan itu 1.400, Kecamatan Serang 2.200. Partai tertentu itu PDIP, suara kita gak berkurang. Hanya ada 6 kursi yang terpilih dan sedang memperebutkan kursi ke-enam,” ujarnya.

Menurut Nuraeni, penggelembungan perolehan suara merupakan tindakan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Sehingga pihaknya menginginkan keadilan dan meminta KPU melakukan penyandingan data. Selain itu, pihaknya juga menemukan dugaan penggelembungan perolehan suara di Kabupaten Serang tepatnya Kecamatan Baros.

“Saya minta sih dibatalkan (hasil pleno Kota Serang-red) yah, mungkin mudah-mudahan ada ruang. Mudah-mudahan ada pertanggungjawaban KPU Provinsi atas rekomendasi Bawaslu,” tukasnya.

Nuraeni menegaskan, dugaan penggelembungan suara bukanlah hal yang sulit untuk di deteksi apabila KPU maupun Bawaslu menangani secara serius.

“Apa yang susah menyandingkan saat di KPU Kota kemarin, tapi mereka tidak menggubris,” pungkasnya.

Nuraeni mengaku akan melaporkan dugaan penggelembungan suara ke Bawaslu Banten lantaran tidak diindahkan oleh KPU Kota Serang dan Bawaslu Kota Serang.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait isi pertemuan dengan Nuraeni, Ketua KPU Banten tidak memberikan respon saat dihubungi melalui pesan Whatsapp. Terpisah, anggota KPU Banten Akhmad Subagja tidak memberikan komentar apapun terkait apa yang dibahas ketika bertemu dengan caleg Demokrat tersebut.

“Besok aja saya mau pulang ya, lelah,” kata Akhmad Subagja melalui pesan Whatsapp.

Jurnalis banteninside.co.id juga mencoba menunggu hingga pukul 23.00 WIB di depan kantor KPU Banten namun tidak ada satupun komisioner yang keluar dari kantor KPU Banten. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats