Pemilu 2024, Ini Nama-Nama Bakal Calon DPD RI Asal Banten yang Masuk DCS
BANTEN – Duapuluh empat bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Banten ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 oleh KPU RI.
Anggota KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, penetapan bakal calon DPD menjadi DCS dilakukan dan diputuskan oleh KPU RI. Bakal calon yang dokumennya telah memenuhi persyaratan pencalonan ditetapkan menjadi DCS.
“Untuk daftar calon sementara DPD ditetapkan dan di SK kan oleh KPU RI,” kata Akhmad Sebagian kepada banteninside, Sabtu (19/8/2023).
Dikatakan Akhmad Subagja, setelah DCS diumumkan masyarakat bisa memberikan masukan terhadap calon sementara DPD yang tercantum dalam DCS. Masukan disampaikan kepada KPU Banten mulai 19-23 Agustus 2023 secara tertulis.
LIhat juga Calon Sementara DPRD Ditetapkan, Masyarakat Bisa Berikan Masukan
Akhmad Subagja juga menambahkan, penyampaian tanggapan masyarakat harus disertai dengan identitas diri dan bukti-bukti yang relevan. KPU juga menjamin identitas masyarakat yang memberikan tanggapan akan dirahasiakan.
“Bisa datang langsung ke kantor KPU Banten atau melalui website infopemilu.kpu.go.id,” jelasnya.
Akhmad Subagja berharap, masyarakat turut aktif mengawal proses tahapan Pemilu 2024. Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan calon agar segera disampaikan ke KPU.
Untuk diketahui, bakal calon DPD yang ditetapkan menjadi DCS yaitu;
- Abdi Sumaithi,
- Ade Fauji
- Ade Yuliasih
- Ahmad Subadri
- Ananta Wahana
- Andiara Aprilia Hikmat
- Tb Basuni
- Cepi Safrul Alam
- Dani Samiun
- Deden Zaenul Farhan
- Gunawan S
- Habib Ali Alwi
- Ichsan HS
- Idris Jamroni
- Julianto
- Khoerun Huda
- Lindung Gurning
- Miptahuddin
- Farid Dermawan
- Munawir
- Pujiyanto
- Surtawijaya
- Ali Ridho dan
- Warinton Simanjuntak.
Sebelum ditetapkan dalam DCS, seluruh bakal calon menjalani verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Banten. Setelahnya, para bakal calon yang terdapat kekurangan atau kesalahan dalam berkas administrasi pendaftaran, diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumennya.
Dokumen perbaikan tersebut kembali dilakukan verifikasi adiministrasi untuk memastikan tidak ada lagi dokumen seperti ijazah, surat keterangan pengadilan, atau adanya perbedaan nama bakal calon antara dokumen pendaftaran dengan dokumen pendukung. Bakal calon angggota DPD ini akan kembali ditetapkan sebagai daftar calon tetap oleh KPU RI. (ukt)