Pemilu 2024 : Laporan Sumbangan Dana Kampanye Tetap Wajib, Bawaslu Lebih Awasi Aliran Dana Kampanye
BANTEN – Penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dapat mepermudah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam mengawasi aliran dana kampanye Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, LPSDK merupakan elemen penting dalam pelaporan dana kampanye. Menurutnya hal itu akan mempermudah Bawaslu dalam melakukan pengawasan.
“Suatu kemudahan bagi Bawaslu karena kami mau melihat misalnya, apakah penyumbang-penyumbang perorangan itu bermasalah baik secara pajak atau keuangan,” kata Badrul Munir melalui sambungan telepon, Rabu, (20/9/2023).
Menurut Badrul Munir, Bawaslu juga perlu mengetahui apakah dananya bersumber dari pihak yang diperbolehkan ikut menyumbang atau tidak. Serta jumlah sumbangan dana kampanyenya sendiri juga tidak melebihi batas ketentuan yang telah ditentukan.
“Jadi memang baiknya begitu, karena dana kampanye itu strukturnya jelas ada laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK),” jelasnya.
Lihat juga KPU Mau Percepat Pencalonan Presiden, Bawaslu Tak Permasalahkan
Dikatakan Badrul, inti dari LPSDK itu Bawaslu bisa mengetahui batas maksimal sumbangan dan validitas penyumbangnya, sehingga hal itu sangat membantu dalam pengawasan kampanye secara umum.
“Itu sangat membantu dalam proses pengawasan kampanye secara umum. Jadi ada keterbukaan yang jelas,” ungkapnya.
Hal itu, kata dia, bertujuan agar tidak ada sumbangan yang seolah-olah dari simpatisan tetapi kemudian tidak dicatat. Maka hal itu bagian dari pengawasan Bawaslu. Ia juga berterimakasih karena KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye.
Badrul menjelaskan, dalam pasal 339 UU Nomor 7 tahun 2017 sudah dijelaskan bahwa ada pihak-pihak yang tidak diperbolehkan ikut menyumbang dan batas maksimal sumbangannya.
Masih kata Badrul Munir, apabila ada kelebihan sumbangan dana kampanye maka dana tersebut tidak boleh dipergunakan oleh peserta Pemilu dan harus diserahkan kepada kas negara.
Pasal 527 Peserta Pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 lama(tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 528 Peserta Pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasat 339 ayat (2) dan tidak melaporkan kepada KPU dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah sumbangan yang diterima.
Pelaksana dan tim kampanye yang menggunakan dana dari sumbangan yang dilarang dan/atau tidak melaporkandan/ atau tidak menyetorkan ke kas negara sesuai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda sebanyak 3 (trga) kali dari jumlah sumbangan yang diterima.
Untuk diketahui, dalam Pasal 34 PKPU Nomor 18 tahun 2023 pasal (1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a, paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) selama masa Kampanye.
Pasal (2) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari kelompok perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b huruf c, dan huruf d, paling banyak Rp25.000.000.000.00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama masa Kampanye. (ukt)