Pemilu 2024, Usia Petugas KPPS Tidak Boleh Lebih dari 55 Tahun
BANTEN – Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 usianya tidak boleh melebihi usia 55 tahun.
Ketua Divisi SDM, Penelitian dan Pengembangan KPU Banten M Ali Zaenal Abidin mengatakan, di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dibutuhkan 7 petugas KPPS dan 2 Linmas. Perekrutan KPPS akan dilakukan pada bulan Januari 2024 mendatang.
“Tanggal pastinya kita masih menunggu arahan dari KPU RI tapi dalam PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang perekrutan badan Ad Hoc maksimal 14 hari sebelum pemungutan suara,” kata Ali di Kantor KPU Banten, Kamis, (02/10/2023).
Lihat juga Wapres Ingatkan agar Kasus Kelelahan Penyelenggara Pemilu Tak Terulang
Ali menuturkan, KPPS dibentuk panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa. Adapun kebutuhan petugas KPPS di Provinsi Banten yaitu sebanyak 233.268 orang dan 33.324 Linmas.
“Itu sesuai dengan jumlah TPS kita seluruh Provinsi Banten yang berjumlah 33.324 TPS,” jelasnya.
Namun, ungkap Ali, pada perekrutan petugas KPPS untuk Pemilu 2024 ditambahkan satu syarat ketentuan yaitu berusia 17-55 tahun.
Hal itu untuk menghindari kejadian pada Pemilu 2019 terulang kembali di Pemilu 2024.
“Hasil evaluasi 2019 ada KPPS yang meninggal dunia yang hasil oleh dokter rata-rata memiliki penyakit bawaan dan usianya itu rata-rata di atas 60 tahun,” ungkapnya.
Menurut Ali, beban kerja petugas KPPS masih sama dengan beban kerja pada saat Pemilu 2019 yaitu 5 surat suara. Sehingga pembatasan usia perlu dilakukan.
Seperti diketahui dalam PKPU Nomor 8 tahun 2022 pada pasal 35 syarat-syarat untuk menjadi petugas KPPS adalah
a. Warga negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun,terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan. (ukt)