Penghitungan Suara di Luar TPS Harus Disaksikan Semua Pihak
BANTEN – Proses penghitungan suara bisa dilakukan di tempat yang lebih aman apabila terjadi kondisi tertentu seperti hujan deras atau banjir di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, apabila proses pemungutan suara telah selesai dan pada saat penghitungan suara berjalan terjadi hujan deras atau banjir dan tidak dimungkinkan untuk dilakukan penghitungan di TPS. Proses penghitungan suara bisa dipindahkan ke lokasi yang jauh lebih aman.
“Pada saat penghitungan suara berjalan dan tiba-tiba hujan deras TPS yang didirikannya itu tidak memungkinkan karena hujan atau banjir, kita berharap bisa digeser saat penghitungan suara ke lokasi yang jauh lebih aman. Misalnya kalau disitu ada sarana pendidikan yang memungkinkan untuk digunakan atau misalnya ada halaman rumah penduduk,” jelas Akhmad Subagja kepada banteninside.co.id, Selasa, (13/02/2024).
Lihat juga Terima Aduan Soal Praktik Politik Uang, JRDP Desak Bawaslu Tingkatkan Pengawasan
Tentunya, kata Akhmad Subagja, sebelum memindahkan proses penghitungan ke tempat yang lebih aman, harus ada persetujuan dari Pengawas TPS (PTPS) dan saksi peserta Pemilu yang berada di lokasi.
“Yang penting penghitungan suaranya berjalan dengan baik dan lebih aman. Agar ada persetujuan dari semua pihak dan saksi,” jelasnya.
Dikatakan Akhmad Subagja, apabila terjadi banjir atau kondisi tertentu sehingga membuat proses penghitungan suara tidak memungkinkan, maka ada penghitungan suara lanjutan di waktu yang disepakati bersama PTPS dan saksi. Hal itu dilakukan agar mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Makanya kita minta harus ada kesepakatan kalaupun penghitungan suaranya harus digeser ke tempat yang lebih aman itu harus ada kesepakatan dari PTPS dan saksi,” tukasnya.
Menurut Akhmad Subagja, proses penghitungan suara harus terbuka dan disaksikan oleh semua pihak dan harus dipastikan bahwa surat suara masih berada di dalam kotak suara sebelum penghitungan dilakukan. Selain itu, surat suara yang tidak digunakan juga harus dipisahkan dan harus diawasi oleh semua pihak baik masyarakat, PTPS, dan juga saksi.
“Harus diawasi oleh masyarakat, oleh PTPS, supaya proses pemungutan dan penghitungan suara itu mengikuti asas Pemilu soal jujur, adil, keterbukaan,” terangnya.
Apabila penghitungan suara dilakukan di tempat berbeda, kata Akhmad Subagja, harus dicatat dalam formulir kejadian khusus. Ia juga meminta semua pihak turut serta mengawasi agar hasil Pemilu akuntabel dan dipercaya publik.
Partisipasi Tinggi
Akhmad Subagja berharap, pada hari pemungutan suara tanggal 14 februari 2024 proses pemungutan sampai penghitungan suara berjalan dengan baik. Ia juga berharap masyarakat berbondong-bondong datang ke TPS agar partisipasinya tinggi.
“Kita berharap target partisipasi kita itu 85 persen karena Pemilu lalu (2019) sebesar 82 persen,” imbuhnya.
Akhmad Subagja meyakini, target partisipasi tersebut dapat tercapai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang lebih baik dari Pemilu sebelumnya.
“Ada 8,8 juta pemilih di Banten yang akan menggunakan hak pilihnya, kita harap semuanya bisa hadir,” tambahnya. (ukt)
One Comment