PKS Sesalkan Penghentian Sementara Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan
BANTEN – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Banten sesalkan langkah KPU yang menghentikan sementara proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan.
Ketua DPW PKS Banten Gembong R Sumedi menyesalkan langkah KPU yang secara tiba-tiba menghentikan sementara proses pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan. Menurutnya proses pleno rekapitulasi harus tetap dilakukan meskipun Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) sedang bermasalah.
“Saya menyesalkan aja kalo penghentian ini hanya karena sistem Sirekapnya yang bermasalah. Toh berdasarkan Peraturan KPU sendiri bahwa penghitungan suara dilakukan secara manual dan berjenjang. Mestinya jalan terus dan jangan berhenti,” kata Gembong melalui pesan Whatsapp, Minggu, (18/02/2024).
Lihat juga KPU Hentikan Sementara Rekapitulasi di Kecamatan, Alasannya Pembersihan Data Ekstrim
Gembong berharap proses pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan tetap dilanjutkan tanpa harus dihentikan sementara. Menurutnya penghentian sementara juga berpotensi menimbulkan pelanggaran dalam proses rekapitulasi.
“Bisa jadi penghentian perhitungan suara ini berpotensi (merugikan peserta Pemilu-red),” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima banteninside.co.id, Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan mengatakan, pada hari Minggu, (18/02/2024) KPU Banten menginstruksikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan penundaan jalannya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.
“Penundaan ini berlangsung mulai hari ini (Minggu 18 Februari) sampai dengan hari Senin tanggal 19 Februari 2024. Sehingga rapat pleno di kecamatan akan dimulai kembali pada tanggal 20 Februari dan seterusnya,” jelasnya dikutip dari keterangan tertulis yang diterima banteninside.co.id.
Menurut Ihsan, penundaan jalannya rapat pleno di tingkat kecamatan ini adalah sebagai tindaklanjut arahan dari KPU RI dengan tujuan untuk memastikan terlebih dahulu kualitas data yang digunakan untuk rekap kecamatan lebih akurat.
“Dalam waktu dua hari ini KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan pembersihan data ekstrim yaitu perbedaan gambar C Hasil dengan konversi angka di Info Pemilu untuk mendapatkan kesesuaian data antara image dan angka,” katanya.
Dikatakan Ihsan, Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku dengan cara membuka kotak suara dan mengeluarkan C Hasil semua jenis pemilihan untuk dibacakan dan diinput dalam Sirekap dengan dihadiri saksi, pengawas Pemilu, pemantau dan masyarakat.
“KPU Provinsi Banten memastikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan akan berjalan tepat waktu dan selesai menurut tahapan yang ditetapkan,” imbuhnya. (ukt)