Tak Ingin Kehilangan Hak Pilih, Warga Medan Ajukan Pindah Memilih ke Kota Serang
BANTEN – Wanita yang baju dan kerudungnya putih itu tampak lega setelah selesai didata sebagai pemilih pindahan oleh petugas KPU Kota Serang. Ia datang untuk mengajukan pindah memilih, karena dipastikan tidak berada di tempat asal dia terdaftar sebagai pemilih pada 14 Februari 2024.
Namanya Hana. Warga Susmatera Utara ini datang bersama salah satu temannya ke kantor KPU Kota Serang. Dari baju seragam yang dia kenakan, terlihat pada baju bagian lengan kanannya terdapat tulisan Kemnaker dan pada bagian dada sebelah kiri terdapat tulisan BBVP (Balai Besar Vokasi dan Produktivitas) Serang.
Hana adalah salah satu dari sekian banyak orang yang harus mengajukan pindah memilih lantaran di hari pemungutan suara tidak bisa pulang ke tempatnya terdaftar sebagai pemilih. Hana adalah warga asal Medan yang saat ini tinggal di Kota Serang karena alasan bekerja.
“Karena ditempatkan kerja disini, saya asli Medan pindah ke Kota Serang,” kata Hana setelah mengajukan pindah memilih di kantor KPU Kota Serang, Senin, (15/01/2024).
Pegawai Balai Besar Vokasi dan Produktivitas (BBVP) Serang ini mengaku mengajukan pindah memilih karena ingin melaksanakan haknya sebagai warga negara untuk memilih pemimpin. Ia tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan untuk mengajukan pindah memilih agar hak pilihnya terlindungi.
Tak butuh waktu lama bagi Hana untuk didata sebagai pemiih pindahan. Dia hanya menunjukan KTP dan surat keterangan dari tempatnya saat ini bekerja.
“Mudah. Hanya membawa berkas yang disyaratkan cuma beberapa menit aja tadi. Kita cuma bawa KTP sama surat keterangan kerja,” jelasnya.
Dia berharap, satu suara yang ia berikan nanti pada hari pemungutan suara bisa menjadi penentu siapa pemimpin yang akan memimpinnya 5 tahun ke depan.
Jumlah Surat Suara
Dalam catatan KPU Kota Serang sebagaimana disebutkan Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin, pemilih pindah masuk ke Kota Serang sebanyak 1.858 pemilih. Nantinya, 1.858 pemilih itu akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sedangkan pemilih pindah keluar hanya sekitar 1.790 pemilih. Data itu akan terus berjalan hingga 15 Januari 2024 pukul 23.59 atau batas akhir pengajuan pindah memilih.
Diterangkan, terdapat 9 kategori pemilih yang bisa mengajukan pindah memilih, yaitu sedang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/pendidikan menengah/tinggi, dan pindah domisili.
“Surat suaranya nggak dapat semuanya, karena mereka berlaku dapil. Jadi tergantung kemana ia pindah,” tukasnya.
Nanas menjelaskan, ada perlakuan berbeda bagi pemilih dengan kategori pindah domisili. Pemilih yang mengajukan pindah memilih karena pindah domisili akan tetap mendapatkan 5 surat suara seperti orang-orang yang tidak mengajukan pindah memilih.
“Kalau KTP nya sudah warga Kota Serang, kartu keluarganya Kota Serang itu full surat suaranya (5 surat suara-red),” imbuhnya.
Meskipun batas akhir pengajuan sebagai pemilih pindahan hanya sampai tanggal 15 Januari 2024, masyarakat dengan 4 kategori khusus masih bisa mengajukan hingga tanggal 7 Februari 2024. Hal itu apabila masyarakat sedang tugas di tempat lain, menjadi tahanan/narapidana, rawat inap di rumah sakit, maupun sedang tertimpa bencana alam. (ukt)