Biodata Kependudukan Bisa Jadi Syarat Memilih, Ini Kata Disdukcapil Kota Serang
BANTEN – Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pilkada 2024, pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik boleh membawa biodata kependudukan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai syarat untuk memilih.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 19 Ayat 2 yang berbunyi “Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-E pada hari pemungutan suara, pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk”.
Dalam hal ini, Kasi Pindah Datang Disdukcapil Kota Serang Ahmad Dzikrilah mengatakan, biodata penduduk didalamnya memuat 26 elemen data kependudukan. Seperti nama, alamat, tanggal lahir dan sebagainya.
Menurut Dzikri, biodata penduduk biasanya digunakan oleh pasien Rumah Sakit (RS) yang belum memiliki KTP-E, namun karena sedang sakit tidak bisa melakukan perekaman KTP E.
“Biasanya karena sedang sakit (tidak bisa melakukan perekaman KTP-E). Untuk faktor alternatif,” katanya melalui sambungan telepon, Rabu, (20/11/2024).
Untuk pengajuan biodata penduduk tersebut, kata Dzikri, bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Nantinya usai dilakukan pengajuan akan dilakukan verifikasi oleh Disdukcapil dan biodata tersebut akan masuk ke Email pribadi pengaju.
“(Biodata kependudukan) belum pernah dianjurkan untuk syarat ini dan itu,” jelasnya.
Menurut Dzikri, biodata penduduk juga belum pernah digunakan sebagai syarat untuk memilih sebagai pengganti KTP-E. Menurutnya, di Pemilu lalu bisanya berupa surat keterangan bahwa KTP-E masih dalam proses perekaman.
Dzikri juga menambahkan, secara verifikasi dan validasi biodata penduduk sangat rawan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 3.113 pemilih di Kota Serang masih belum memiliki KTP-E yang didominasi oleh pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun ketika hari pencoblosan 27 November 2024.
Banteninside.co.id telah mencoba meminta penjelasan kepada Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang terkait biodata penduduk. Namun hingga berita ini dipublikasikan, pesan Whatsapp yang dikirimkan belum direspon. (ukt)