Anggota Komisi X DPR: Yang Naik Tunjangan Sertifikasinya, Bukan Gaji Guru
BANTEN – Anggota Komisi X DPR RI menyebutkan bahwa kenaikan kesrjahteraan guru diperuntukkan bagi yang telah lulus dan lolos sertifikasi.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf usai menghadiri acara Milad Muhammadiyah di Pusat Dakwah Muhammadiyah Banten, Minggu, (01/12/2024).
“Itu khusus (bagi guru) yang dapat sertifikasi. Sertifikasi saja,” katanya.
Furtasan juga menjelaskan, peningkatan kesejahteraan yang diterima oleh guru yang sudah lulus dan lolos sertifikasi tersebut juga bukan berbentuk gaji. Melainkan berbentuk tunjangan, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.
“Bukan gaji kalau gaji kewenangannya bukan kementerian. (Tunjangan) sekolah negeri satu kali gaji, swasta tunjangan,” ujarnya.
Lihat juga Tim Ratu-Badri Sebut Ada Keterlibatan Aparat di Pilkada Kota Serang
Furtasan menambahkan, hal tersebut merupakan sesuatu yang ditunggu oleh masyarakat terutama yang berprofesi sebagai guru. Adapun program tersebut akan direalisasikan pada Tahun 2025.
Seperti diberitakan banyak media, Presiden Prabowo akan menaikan kesejahteraan guru ASN ditingkatkan menjadi satu kali gaji pokok. Sementara nilai tunjangan yang berstatus non ASN akan dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan.
“Kita telah meningkatkan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN yang berstatus PNS dan PPPK, serta guru-guru non-ASN,” kata Prabowo saat puncak Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
“Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok, guru-guru non-ASN nilai tunjangan ditingkatkan menjadi Rp2 juta per bulan,” sambungnya. (ukt)