Pelaksanaan Lelang Jabatan di Pemkab Serang Ditunda
BANTEN – Agenda pelaksanaan Open Bidding atau lelang jabatan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Kabupaten Serang yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 2-3 Desember 2024 di Bandung, Jawa Barat ditunda. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kini sedang menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman. Kata dia, awalnya BKPSDM akan melaksanakan tahapan lanjutan usai seleksi administrasi, yakni uji potensi dan uji kompetensi melalui assessment center pada 2-3 Desember 2024 di UTC Dago Hotel, Bandung, Jawa Barat.
Lihat juga Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Ibarat Mendorong Mobil Mogok
Itu untuk mengisi kekosongan di beberapa jabatan eselon dua. Seperti Sekretaris Daerah (Sekda), Direktur Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP), Kepala Dinas Perikanan (Diskan), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Tapi usai komunikasi lanjutan dengan Kemendagri terkait open bidding tersebut, ditunda. Nanti ada mau ada surat dari Kemendagri. Senin atau Selasa atau Minggu depan lah Kemendagri bersurat ke Kabupaten Serang,” ucapnya, Minggu (1/12/2024).
Pihaknya pun langsung bergerak cepat dengan mengedarkan surat penundaan kepada para peserta yang telah lolos seleksi administrasi. “Surat penundaan ke peserta sudah kami sampaikan atas saran dari Kemendagri. Untuk tahapan lanjutan, kita tunggu arahan mereka (Kemendagri). Apakah dilanjut, dipending atau seperti apa,” ujarnya.
Disinggung ada peserta yang protes atau bagaimana, dirinya menyampaikan ada. Pasalnya panitia sudah membuat grup di WhatsApp (WA) dan pemberitahuan disampaikan di sana.
“Ada yang protes karena sudah memesan hotel bahkan sudah ada di Bandung. Namun, kami sudah menyampaikan permintaan maaf kepada mereka semua,” tuturnya.
Sementara Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Desi Ferawati menyatakan, BKPSDM Kabupaten Serang terlalu memaksakan adanya open bidding. Bahkan, tidak ada koordinasi terlebih dahulu dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang.
“Seperti tidak beretika saja BKPSDM Kabupaten Serang. Untung dibatalkan kan, ada arahan,” bebernya.