Wakil Ketua DPRD Banten Dukung Penguatan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
BANTEN – Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo mendorong penguatan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Banten agar perannya dapat optimal di tengah masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Eko Susilo saat berkunjung ke kantor BPSK Wilayah Kerja Provinsi (WKP) 2 Banten di Jalan Raya Serang- Pandeglang, Selasa (03/12/2024).
“Peran BPSK sangat penting untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha,” kata politisi Partai Demokrat ini.
Kedatangan Eko diterima Ketua BPSK WKP 2 Banten Sugiri didampingi Wakil Ketua Rudiansyah Thoib bersama sejumlah anggota BPSK.
Sementara itu, Ketua BPSK WKP 2 Banten Sugiri menyampaikan beberapa hal terkait keberadaan dan fungsi BPSK. “BPSK ini tergolong lembaga yang masih baru. Kami terus melakukan sosialisasi kelembagaan kami,” terang Sugiri.
Dijelaskan sejak dilantik Agustus 2024 lalu, BPSK telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait di kabupaten/kota. “Kami sudah koordinasi dengan dinas perdagangan di tiga kabupaten/kota,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sugiri menyampakan perlunya dorongan penguatan lembaga, baik dari sisi program maupun penunjang tugas pokok BPSK.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo mengaku akan melakukan upaya-upaya sebagai dukungan agar BPSK dapat secara maksimal melaksanakan tugasnya. “Ke depan kita akan lihat dari sisi kebijakan untuk mendukung keberadaan BPSK,” ujarnya.
Diketahui, BPSK di Provinsi Banten dibagi menjadi dua WKP, yakni, WKP 1 meliputi wilayah kerja Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dan WKP 2 meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota CIlegon, dan Kota Serang.
BPSK di Banten dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Banten dan ditetapkan serta dilantik awal Agustus 2024 lalu berdasarakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Perdaganga Nomor 72 Tahun 2020 tentang BPSK. (red)