Ribuan Honorer Pemkot Serang Diusulkan Jadi Pegawai Paruh Waktu
BANTEN – Pemerintah Kota Serang (Pemkot) Serang hanya akan mengangkat sebanyak 225 honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari total 2.862 pendaftar seleksi PPPK pada tahun 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengatakan, Pemkot Serang sebanyak 225 pegawai honor itu akan menjadi PPPK penuh waktu.
“Yang daftar 2.862 orang untuk memperebutkan formasi PPPK penuh waktu 225,” katanya melalui sambungan telepon, Selasa, (24/12/2024).
Karsono mengatakan, sisa honorer yang tidak lolos akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu kepada pemerintah pusat. Rencananya, hasil tes PPPK akan diumumkan pada akhir Desember 2024.
Karsono menyebutkan, adapun pegawai yang akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu yaitu 1.234 pegawai. Sementara 765 pegawai honorer lainnya tidak diusulkan karena alasan batas usia, mengundurkan diri, ataupun alasan lainnya.
“Penuh waktu gajinya lebih besar. Paruh waktu hanya menerima gaji sesuai dengan yang saat ini diterima,” katanya.
Lihat juga Gelar Tes Kompetensi P3K Tahun 2024, Kepala BKD Banten Nana Supiana Sebut Total Peserta 9.591 Orang
Menurut Karsono, pengangkatan honorer penuh waktu dan paruh waktu merupakan amanat dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan pegawai honorer. Nantinya, di tahun 2025 pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengangkat honorer baru.
Ungkap Karsono, data PPPK paruh waktu akan disimpan di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apabila ada perekrutan PPPK penuh waktu, data tersebut yang akan digunakan melalui sistem ranking.
“Ya harapannya honorer di Kota Serang dapat NIP. Sesuai arahan,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber disebutkan, ketentuan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024. PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K dengan jam kerja lebih sedikit daripada PNS dan PPPK Penuh Waktu. Istilah lain P3K Paruh Waktu adalah PPPK Part Time.
Status tersebut beda dari PPPK Penuh Waktu yang merupakan istilah lain dari PPPK biasa, yakni mereka yang lolos seleksi jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam rekrutmen calon ASN.
Istilah PPPK Paruh Waktu muncul pertama kali dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN 2023. Mengutip publikasi di Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI (2023), P3K Paruh Waktu hanya wajib bekerja selama 4 jam setiap hari kerja. Ini berbeda dari PNS dan PPPK biasa (PPPK Penuh Waktu) yang wajib bekerja 8 jam per hari.
Status PPPK Paruh Waktu mengadopsi konsep “pekerja paruh waktu” yang diatur di dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Dalam pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan, terdapat ketentuan yang berunyi: “Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu.”
Berdasarkan isi penjelasan Pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan, pekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja kurang dari 7 jam sehari, atau di bawah 35 jam satu minggu.
Kemenpan-RB akan tetap memasukkan PPPK Part Time sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Nah, PPPK Paruh waktu apakah punya NIP? Tentu saja, PPPK Paruh Waktu bisa tetap memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIP) karena ia termasuk ASN. (ukt)