Banten

Larangan Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg Bikin Susah Warga

BANTEN – Sejak 1 Februari 2025, pemerintah melarang gas elpiji 3 kilogram dijual di pengecer. Kebijakan ini dinilai menyulitkan warga yang membutuhkan bahan bakar untuk keperluan rumah tangga itu.

Saat ini, praktik jual beli gas 3 Kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Salah satu warga Kelurahan Sepang, Kecamatan Serang, Asiah mengaku keberatan dengan kebijakan yang menyulitkan masyarakat ketika ingin membeli gas elpiji 3 kilogram.

“Sangat tidak sepakat sekali,” katanya, Senin, (03/02/2025).

Menurut Asiah, apabila membeli di pengecer, ia bisa membeli gas elpiji selama 24 jam. Namun, apabila harus membeli di pangkalan, sangat menyulitkan pembeli ketika kehabisan gas elpiji saat malam hari.

Asiah berharap pemerintah tidak membuat kebijakan yang tidak pro-rakyat. Menurutnya, masyarakat merasa terbantu dengan adanya penjualan gas elpiji di pengecer. Selain itu, menurutnya membeli elpiji di pangkalan juga harus menggunakan KTP.

“Pemerintah jangan bikin kebijakan seperti ini ,(menyulitkan masyarakat). Udah seperti biasa aja, enggak merugikan pemerintah kan,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu pengecer gas elpiji di Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Iis Ismawati juga melontarkan keberatan yang sama. Menurutnya masyarakat merasa terbantu karena bisa membeli gas di pengecer.

“Ini cukup membebani ya. Kita usaha setidaknya untuk menghidupi diri. Alih-alih meringankan, dengan adanya hal seperti ini justru membuat kita sebagai masyarakat saja merasa bingung,” katanya.

Menurut Iis, meskipun pengecer bisa menjadi pangkalan, hal tersebut tetaplah menyulitkan, karena tidak semua masyarakat mengerti hal tersebut.

Diketahui pemerintah tetap memberi peluang para pengecer menjadi pangkalan dengan mendaftarkan diri melalui Online Single Submission (OSS) dengan memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sejak peraturan tersebut diberlakukan, Iis masih mendapatkan stok gas elpiji dari distributor, karena warungnya memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU). “Tetapi dibatasi hanya 5 buah saja,” ujarnya.

Meskipun demikian, kata Iis, jika diberlakukannya peraturan tersebut bertujuan untuk kebaikan subsidi energi. Ia akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah.

“Tapi selagi untuk mendukung kebijakan retribusi dan subsidi energi yang adil mah ya enggak masalah,” imbuhnya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button