Pemkot Serang Janji Sesuaikan Upah PPPK Paruh Waktu
BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berjanji akan melakukan penyesuaian upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Nanang mengatakan, Pemkot Serang akan melakukan penyesuaian upah tersebut sesuai dengan jenjang pendidikan dan masa kerja pegawai.
“Penting untuk memperhatikan dalam memberikan penghargaan yang layak, termasuk upah yang disesuaikan dengan latar belakang pendidikan dan masa kerja mereka yang sudah lama mengabdi disini,” katanya, Selasa, (04/02/2025).
Nanang menyebutkan, pihaknya telah merekrut 225 PPPK penuh waktu pada gelombang pertama di tahun 2024.
“Bagi yang belum beruntung menjadi penuh waktu maka otomatis akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Nanang juga menegaskan terkait larangan perekrutan tenaga honorer baru. Hal tersebut sesuai dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri. Pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghentikan perekrutan honorer baru.
“Kalau terus ada rekrutmen baru, kapan selesainya (persoalan honorer). Sementara yang sudah lama mengabdi masih menunggu kejelasan status, karena ini harapan bagi para honorer yang sudah lama agar dapat diangkat menjadi PPPK,” tegasnya.
Lihat juga Pj Gubernur Banten Didesak Angkat Guru Honorer Jadi PPPK Penuh Waktu
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengatakan, Pemkot Serang sebanyak 225 pegawai honor itu akan menjadi PPPK penuh waktu.
“Yang daftar 2.862 orang untuk memperebutkan formasi PPPK penuh waktu 225,” katanya melalui sambungan telepon, Selasa, (24/12/2024).
Karsono mengatakan, sisa honorer yang tidak lolos akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu kepada pemerintah pusat. Rencananya, hasil tes akan diumumkan pada akhir Desember 2024.
Karsono menyebutkan, adapun pegawai yang akan diusulkan yaitu 1.234 pegawai. Sementara 765 pegawai honorer lainnya tidak diusulkan karena alasan batas usia, mengundurkan diri, ataupun alasan lainnya.
“Penuh waktu gajinya lebih besar. Paruh waktu hanya menerima gaji sesuai dengan yang saat ini diterima,” katanya.
Menurut Karsono, pengangkatan honorer penuh waktu dan paruh waktu merupakan amanat dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan pegawai honorer. Nantinya, di tahun 2025 pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengangkat honorer baru.
Ungkap Karsono, data PPPK paruh waktu akan disimpan di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apabila ada perekrutan PPPK penuh waktu, data tersebut yang akan digunakan melalui sistem ranking.
“Ya harapannya honorer di Kota Serang dapat NIP. Sesuai arahan,” imbuhnya. (ukt)