Tak Lagi Berstatus PSN, Masyarakat Minta Proyek PIK-2 Dihentikan Total

BANTEN – Masyarakat Banten mendesak proyek Pantai Indah Kapuk Dua (PIK-2) di pesisir utara Banten atau lebih tepatnya di Kabupaten Tangerang dihentikan total usai dikeluarkan statusnya dari Proyek Strategis Nasional (PAN).
Saat ini, PIK-2 sudah tidak lagi masuk dalam daftar PSN pasca dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029. Dalam Perpres ini, proyek PIK-2 tidak lagi masuk dalam daftar PSN.
Berkenaan dengan hal itu, para tokoh, ulama, akademisi Banten dan Jakarta menyampaikan pernyataan sikap yang salah satunya yakni mendesak agar PIK-2 dihentikan total. Adapun para tokoh yang mendesak diantaranya Embay Mulya Syarif, Ahmad Khozinudin, KH Muhsinin, Mayjend TNI Purn Soenarko, KH Sanwani, Edy Mulyadi, Rasim, Menuk Wulandari, Marwan Batubara, Makmun Muzakki, Kholid Mikdar, dan Amrin Fasa.
Lihat juga Sungai Diuruk PIK 2, Warga Demo BBWSC3 Sambil Bawa Monyet
Kholid Mikdar mengatakan, masyarakat Banten merasa lega karena PIK-2 sudah tidak lagi berstatus PSN. Sehingga mereka tidak lagi dapat menjual narasi PSN untuk merampas tanah rakyat Banten, sebagaimana sebelumnya telah dilakukan.
“Proyek PIK-2 hingga saat ini tidak dihentikan, di lapangan sejumlah pengurukan lahan hingga reklamasi sejumlah bibir pantai tetap dilakukan. Sejumlah pagar laut juga masih kokoh berdiri,” katanya dari keterangan tertulis yang diterima, Minggu, (06/04/2025).
Mereka menyatakan sebagai berikut:
- Tegas menolak segala bentuk kezaliman proyek PIK-2, dan meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk stop seluruh kegiatan proyek PIK-2. Karena segala bentuk kezaliman, termasuk tetapi tidak terbatas pada perampasan tanah rakyat di darat, perampasan wilayah Sungai dan Laut, baik dengan modus tipu muslihat, intimidasi dan kriminalisasi, baik dengan status PSN maupun tanpa status PSN, adalah bagian dari bentuk-bentuk penjajahan dan penindasan yang wajib ditolak karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
- Corak khas kezaliman proyek PIK-2 salah satunya adalah melalui modus operandi memanfaatkan aparat penegak hukum untuk melakukan kriminalisasi terhadap rakyat yang enggan menjual tanahnya kepada Agung Sedayu Group (ASG), seperti yang dialami oleh Haji Fuad dan Charlie Chandra, juga ratusan orang lainnya yang sudah menjadi korban kriminalisasi. Karena itu, Negara harus hadir untuk memberikan jaminan keamanan, ketentraman dan keadilan, dengan memastikan Aparat Penegak Hukum tidak lagi melakukan kriminalisasi dan mengembalikan Marwah dan wibawa lembaga kepolisian sebagai lembaga pelindung, pengayom dan pelayan rakyat.
- Untuk memastikan kehadiran Negara memberikan jaminan keamanan, ketentraman dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya Rakyat Banten yang telah menjadi korban proyek PIK-2, maka kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menghentikan segala bentuk penindasan rakyat Banten. Presiden harus memberikan jaminan rasa aman dan tenteram bagi rakyat Banten, sekaligus mengembalikan kepercayaan kepada pemerintah yang saat ini sedang memperbaiki kinerja melayani rakyat.
- Menuntut agar seluruh pihak yang terlibat dalam Kejahatan yang terstruktur dan sistematis terhadap rakyat Banten, agar diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya. (ukt)