Warga Sebut Kriminalisasi Terus Berlangsung Terhadap Penolak PIK-2

BANTEN – Upaya warga mempertahankan hak atas tanah mereka di wilayah Banten Utara kembali mendapatkan tekanan. Tidak hanya melalui relokasi paksa dan pengurukan lahan, kini sejumlah warga menghadapi kriminalisasi dalam perjuangan mereka menolak proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).
Puluhan warga menggelar aksi solidaritas di depan Mapolda Banten, mengawal proses pemeriksaan terhadap salah satu warga yang dituduh melakukan pemalsuan surat tanah. Padahal, warga tersebut merupakan ahli waris sah atas tanah yang diserobot untuk kepentingan proyek PIK-2.
Aktivis penolak PIK-2, Kholid Mikdar, menyebutkan saat ini terdapat dua warga yang mengalami kriminalisasi, yakni Haji Fuad dan Charlie Chandra. Keduanya dipolisikan saat mempertahankan tanahnya dari proyek tersebut. Adapun pemeriksaan hari ini dilakukan terhadap Charlie Chandra, sementara Haji Fuad terpaksa menjual tanahnya kepada PIK-2 di bawah tekanan.
“Ini kriminalisasi mutlak. Mereka mempertahankan haknya, bukan menyerobot. Tapi justru dikriminalisasi demi kepentingan korporasi,” tegas Kholid di depan Mapolda Banten, Selasa (29/04/2025).
Menurut Kholid, tekanan hukum ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk melemahkan perlawanan warga terhadap proyek PIK-2. Kriminalisasi dinilai tidak hanya mengancam hak kepemilikan, tetapi juga menghilangkan warisan sosial, budaya, hingga ekonomi yang telah hidup secara turun-temurun.
Lihat juga Tandatangani MoU Penyaluran CSR dari PIK-2, Pemkot Serang Diminta Waspada
Kholid mengungkapkan, sudah banyak warga Banten Utara yang mengalami kriminalisasi akibat proyek PIK-2. Saat ini, ratusan warga Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, juga tengah dipaksa untuk menjual tanah mereka. Namun hingga kini, warga bersikukuh menolak direlokasi dan mempertahankan haknya.
“Mereka lahir di situ, besar di situ, turun-temurun. Kenapa tiba-tiba harus diusir hanya demi kepentingan korporasi?” tutur Kholid.
Menolak Diperiksa
Sementara itu, Charlie Chandra, ahli waris lahan seluas 8,7 hektare di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang kini menjadi kawasan Pantai Indah Kapuk Dua (PIK-2), datang ke Polda Banten untuk memenuhi panggilan kedua dari penyidik Polda Banten sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat.

Charlie datang ke Polda Banten didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah, Selasa (29/4/2025). Charlie juga dikawal oleh puluhan masyarakat dari wilayah Banten Utara yang menolak pembangunan PIK-2.
Kuasa Hukum Charlie Chandra, Gufroni mengatakan, kliennya menolak untuk diperiksa karena sebelumnya sudah mengirimkan surat permohonan penundaan perkara kepada Polda Banten dengan alasan sedang menggugat perdata PT Agung Sedayu Group selaku pengembang PIK-2 ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Semestinya menurut aturan hukum kita ketika ada perkara perdata maka perkara pidana dihentikan sementara waktu. Tapi klien kami tetap dipanggil,” katanya.
Dikatakan Gufroni, pihak penyidik memahami alasan kliennya yang enggan diperiksa dengan alasan tersebut. Penyidik kemudian memperbolehkan Charlie untuk menyudahi pemeriksaan tersebut meski tetap dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kini, kliennya masih menunggu jawaban dari Polda Banten mengenai surat permohonan penundaan perkara tersebut apakah diterima atau tidak.
Ungkap Gufroni, Pemanggilan Charlie oleh Polisi katanya merupakan putusan dari Praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu mengenai surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2023 lalu.
“Ini adalah bagian upaya kriminalisasi terhadap orang yang tidak mau tanahnya dijual kepada pihak pengembang PIK-2 dengan harga yang sangat murah. Karena klien kami tidak mau menjual maka dibuatlah seolah-olah dia memalsukan surat,” tegasnya. (ukt)